Followers

Tuesday, December 1, 2015

Spesifikasi Teknis

BAGIAN 3.  SPESIFIKASI TEKNIS

3.1        URAIAN PEKERJAAN DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1.1   UMUM
3.1.1.1  Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor adalah :
1.  Melakukan pekerjaan persiapan
     Pekerjaan persiapan meliputi kegiatan mobilisasi dan demobilisasi, pengukuran/uitzet, pembersihan lapangan dalam rangka persiapan penggalian sungai bendung, pembuatan papan nama proyek dan menyewa direksi kit.
2.  Melakukan Pekerjaan Galian
     Pekerjaan galian akan dilakukan di Sungai Bendung, dimana penggalian akan dilakukan menggunakan alat berat, dan pada lokasi tertentu yang tidak bisa dilakukan penggalian dengan alat berat, maka akan dilakukan penggalian dengan menggunakan tenaga manusia. Setelah dilakukan penggalian selanjutnya akan dilakukan pembuangan hasil galian pada lokasi tertentu yang telah ditentukan. Akibat penggalian alur Sungai Bendung dengan menggunakan alat berat, besar kemungkinan mengakibatkan kerusakan tebing kanan dan kiri Sungai Bendung, sehingga diperlukan pekerjaan lining yang rusak akibat proses penggalian, disamping perbaikan terhadap kerusakan yang secara eksisting telah terjadi.
3. Melakukan Pembangunan Jalan Inspeksi
     Guna melakukan maintenance terhadap sedimentasi di Sungai Bendung, maka perlu dilakukan OP sungai. OP akan sangat efektif jika dilakukan dengan cara pengerukan sedimentasi secara berkala. Guna menunjang kegiatan OP ini, maka dilakukan pembangunan jalan inspeksi di kiri dan kanan Sungai Bendung. Jalan inspeksi direncanakan dari bahan beton.



3.1.1.2  Ukuran
Semua ukuran untuk pekerjaan beton dinyatakan dalam cm dan m, jika terjadi kebingungan berkenaan dengan ukuran bangunan kontraktor wajib menanyakan terlebih dulu kepada Konsultan Pengawas (KP).

3.1.1.3  Perbedaan Gambar
1.  Pada dasarnya bila ada perbedaan/ konflik antara gambar dan Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan, maka yang berlaku adalah yang tertulis.
2. Ketentuan tersebut berlaku bila tidak ada ketentuan lain dari KP/Perencana.
3. Meskipun demikian, setiap kali ada perbedaan, ketidaksesuaian atau keraguan-raguan di antara gambar kerja, maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut, Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada KP, dan KP memberikan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan, sesudah berunding dengan Perencana.
4.  Perbedaan-perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk mengadakan klaim pada waktu pelaksanaan.

3.1.1.4  Sarana Kerja
1.  Kontraktor wajib memasukkan identifikasi nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan pemborongan 
2.  Kontraktor wajib memasukkan identifikasi bengkel kerja (shop) beserta peralatannya, dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.

3.1.1.5  Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan material tersebut, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi dengan kontraktor-kontraktor unsur pekerjaan lainnya atas petunjuk KP.

3.1.1.6  Unsur-unsur pekerjaan yang disebutkan kembali
Apabila dalam Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan ini ada bab-bab yang menyebutkan kembali setiap unsur pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.

3.1.1.7  Shop Drawing
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat kontraktor berdasarkan gambar perencanaan/gambar kerja yang disesuaikan dengan keadaan lapangan dan/atau persyaratan pabrik dan bahan yang dipakai (setelah dilakukan pengukuran mutual check-O)
2.  Shop Drawing ini harus mcmberikan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produksi, bahan, cara pemasangan, dimensi dan lain-lainnya.
3.  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan berdasarkan shop drawing tersebut yang sebelumnya telah diajukan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/ Direksi Pekerjaan.
4. Pada dasarnya Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing apabila ada persyaratan khusus dari pabrik/produksi bahan tertentu dan/atau belum tercakup secara lengkap dalam gambar kerja, dan/atau disesuaikan dengan kondisi lapangan.

3.1.2  PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.2.1. Umum
Sebelum Kontraktor melaksanakan pekerjaan maka Kontraktor terlebih dahulu harus merundingkan dengan Konsultan Pengawas/Direksi Pekerjaan mengenai pembagian halaman tempat pekerjaan penimbunan bahan-bahan, tempat mendirikan los-los pengawas atau los-los kerja dan lain sebagainya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar, juga mengenai pekerjaan-pekerjaan yang diprioritaskan.



3.1.2.2 Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
3.1.2.2.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat untuk rencana pelaksanaan pekerjaan dan agar kemajuan pekerjaan dari waktu ke waktu dapat dievaluasi ketepatan waktunya. jadwal tersebut diperlukan untuk menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan.
2   Kontraktor hams menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang harus diserahkan dan pendapat persetujuan dari Pemilik Proyek dengan detail, yang memperlihatkan urutan kegiatan yang direncanakan dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Secara berkala kontraktor harus memperbarui jadwal pelaksanaan pekerjaan untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan secara aktual sampai hari terakhir bulan yang bersangkutan.
4. Laporan jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari Senin pagi dimana ditunjukkan bagian/komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu yang bersangkutan.
5.  Jadwal pelaksanaan pekerjaan sub Kontraktor harus diserahkan secara terpisah atau dimasukkan ke dalam jadwal pelaksanaan keseluruhan.
6. Laporan mingguan dan bulanan prestasi volume pekerjaan dicantumkan sebagai berikut:
a.  Volume pekerjaan kumulatif sampai dengan minggu dan bulan sebelumnya.
b.  Volume pekerjaan pada minggu dan bulan bersangkutan.
c.  Total volume kumulatif sampai dengan minggu dan bulan bersangkutan.






3.1.2.2.2 Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan
Jadwal kedatangan bahan bangunan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat terpisah. Dalam jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana produksi bahan di Pabrik/ sumber bahan, jadwal rencana pengiriman, pengujian, pengambilan sampel dan persetujuan dari Pemilik Proyek.

3.1.2.2.3 Diagram Jaringan (Network Diagram)
Diagram jaringan yang memberikan permulaan tanggal dini atau lambat dari masing-masing aktivitas agar dimungkinkan diperoleh jadwal jalur kritis (critical path). ]uga dibuat sub jadwal untuk menunjukkan jadwal pekerjaan kritis dari keseluruhan jadwal konstruksi.

3.1.2.2.4 Pemotretan Selama Pekerjaan (Dokumentasi Lapangan)
Kontraktor hams membuat foto-foto berwama dari bagian-bagian pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang telah selesai dilaksanakan seperti yang diminta oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Contoh-contoh potret harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan pada akhir setiap bulan Ukuran potret sekurang kurangnya ukuran postcard dan dipasang  pada album. Keterangan yang menyebutkan kegiatan/macam pekerjaan dan tanggal pengambilan hams disertakan ukuran masingmasing potret.
Dari contoh yang dipilih Direksi/Pengawas Lapangan, Kontraktor harus membuat foto dokumentasi 3 (tiga) set dalam waktu 2 (dua) hari sesudahnya.
Negatif foto dokumentasi tersebut menjadi   Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan dan tidak diijinkan untuk membuat cetakan dan negatif tanpa persetujuan tertulis Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan untuk diserahkan kepada siapa pun.

3.1.2.2.5 Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dalam butir mengenai rnobilisasi dan demobilisasi dalam Perincian Biaya Pekerjaan, mencakup:
1. Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi pekerjaan, beserta pemasangannya, dimana alat—alat tersebut akan dipergunakan.
2. Antar jemput: staf, pegawai, dan pekerja.
3. Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan dan peralatan lainnya, sedemikian rupa sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Konsultan Pengawas/ Pengawas Lapangan.
4. Pemindahan dari lokasi proyek untuk staf, pegawai dan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.
5. De-mobilisasi peralatan setelah pekerjaan selesai.

Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat pelulusan, Kontraktor harus memasukkan rencana kepada Konsultan Pengawas/ Pengawas Lapangan mengenai prosedur mobilisasi. Hal ini harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah Konsultan Pengawas /Pengawas Lapangan memberikan nota dimulainya pekerjaan, peralatan harus sudah berada di lokasi proyek sesuai dengan jadwal dibutuhkannya alat-alat tersebut.
Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dalam hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas, jumlah, tahun pembuatan; pabrik pembuat, kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan. Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal pemakaian.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat tersebut atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen/ tahap pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Penyediaannya di tempat pekerjaan dan persiapannya harus terlebih dahulu mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pangawas Lapangan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan tersebut yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sedemikian rupa, sehingga Pengawas Lapangan menganggap pekerjaan dapat dilanjutkan.

3.1.2.2.6 Bahan Bangunan
1.  Sumber Dan Jenis Bahan Bangunan
Kontraktor harus mengajukan contoh material dan daftar tertulis kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan tentang tempat asal/sumber dan macam bahan bangunan yang dipesan untuk digunakan dalam pekerjaan, dan jika diperlukan kontraktor harus melakukan pengujian bahan di lab yang ditunjuk oleh pihak pemilik pekerjaan.

2.  Penyimpanan Bahan Bangunan
a.  Penyimpanan
Bahan bangunan harus disimpan sedemikian agar mutunya tidak menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan. Tempat/lokasi penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan dimana perlu, diberi atap (dilindungi) dan atau dinding.
b. Cara menumpuk
Bagian tengah dari lantai gudang atau lantai dari suatu timbunan bahan bangunan hendaknya dibuat miring melandai ke tepi-tepi agar mudah dilakukan pembersihan. Cara menumpuk bahan bangunan hendaknya sedemikian rupa, agar timbunan tidak berbentuk kerucut dan tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation). Untuk penumpukan material besi harus dihindarkan terjadinya karat dan lama penumpukan di tempat terbuka tidak lebih dari 1 bulan.

3.1.2.2.7 Ganti Rugi
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biaya ganti rugi/kompensasi sehubungan dengan pendatangan/pengambilan bahan baku/bahan bangunan tersebut di atas. Tidak diadakan mata pembayaran khusus untuk pembayaran ganti rugi/kompensasi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.

3.1.2.2.8 Pelayanan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus menyediakan keperluan pelayanan pertolongan pertama yang cukup di lokasi proyek, Kontraktor harus membuat Kontrak dengan  Rumah Sakit terdekat dan dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerja yang sakit atau mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik pada setiap saat baik siang maupun malam.
Untuk keperluan pertolongan pertama disediakan dalam jumlah yang cukup dan terpasang di dinding-dinding ruangan.

3.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
 Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang memuaskan sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui Direksi/ Pengawas Lapangan. Kontraktor harus mempersiapkan dan menjamin kelancaran pekerjaan, bahan-bahan bangunan dan peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.






3.1.4 LINGKUP PEKERJAAN PERSIAPAN
Yang termasuk lingkup pekerjaan persiapan adalah:
1.  Pembuatan bangunan sementara untuk kantor Kontraktor beserta perlengkapan dan gudang material. Lokasi dari banguan-bangunan tersebut akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Apabila lokasi bangunan sementara tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, maka atas perintah dari Konsultan Pengawas, Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pemindahannya pada lokasi yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Bangunan sementara tersebut harus segera dibongkar bila ada perintah dari Konsultan Pengawas atau bila bangunan tersebut tidak diperlukan lagi.
2.  Pembersihan lapangan
a.  Pekerjaan pembersihan lapangan yang dilakukan adalah pembersihan semua area pekerjaan dan segala sesuatu sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan ini.
b.  Pekerjaan mobilisasi peralatan yang diperlukan dan tenaga kerja. Dalam waktu 7 hari setelah  pelulusan, Kontraktor harus memasukkan rencana detail kepada KP mengenal prosedur mobilisasi.
c.  Pekerjaan pengukuran
• Kontraktor berkewajiban melakukan pengukuran kembali mengenai elevasi dan situasi area.
•   Kontraktor harus memasang dan memelihara patok-patok pembantu pengukuran, menentukan   lokasi/koordinat untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pada akhir pekerjaan harus dibersihkan kembali oleh Kontraktor.
•   Kontraktor akan mendapat petunjuk secara tertulis dari KP mengenai lokasi dan elevasi titik kontrol tetap dan titik referensi berupa patok beton untuk keperluan survey dan pengukuran Pelaksanaan pekerjaan.
•   Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran topography (theodolite T2 & To, waterpass, bak geodetik meteran dari pita dan rantai).

3.2. PEKERJAAN GALIAN
3.2.1 UMUM
3.2.1.1  Uraian
1. Pekerjaan terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari tanah atau batuan atau bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan dalam Kontrak ini. Selain itu yang dimaksud galian di sini adalah melakukan galian pengerukan dasar sungai.
2. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan pondasi. bangunan, saluran air/ selokan, untuk pembentukan parit, dan Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengerukan di sungai.
3. Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian berbatu.
a.  Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu.
b.  Galian batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai volume 1,0 m3 atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras lainnya yang dalam pendapat Direksi adalah kurang praktis untuk menggali tanpa menggunakan alat bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak diperkenankan. Galian ini tidak termasuk bahan-bahan yang menurut Direksi dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan suatu mesin penggaruk hidrolik tunggal yang ditarik oleh sebuah traktor dengan berat minimum 15 ton dan tenaga kuda netto sebesar 180 HP.
c. Galian di badan sungai akan dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator.








3.2.1.2  Toleransi  Dimensi
1.  Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
2.  Permukaan galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang cukup guna menjamin kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3.  Hasil galian dalam pengerukan sungai sesuai dengan desain.

3.2.1.3   Pengajuan dan Pencatatan
1.  Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka kontraktor harus mengajukan kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan, yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan, sedangkan untuk galian dalam sungai, maka kontraktor harus menunjukkan gambar memanjang dan melintang saluran/ sungai yang akan digali.
2. Kontraktor harus mengajukan pada Direksi gambar terinci dari semua struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti skor, turap, ”Cofferdam" , saluran sementara dan harus memperoleh persetujuan Direksi sebelum pelaksanaan pekerjaan penggalian yang dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
3. Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus mcmberitahukan kepada Direksi. Tidak ada bahan-bahan landasan atau bahan lainnya yang akan dipasang sampai Direksi telah menyetujui kedalaman galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
4.  Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu daftar dan semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan jumlah untuk dicek oleh Direksi.


3.2.1.4   Keamanan Pekerjaan Galian
1.  Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2.  Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
3.  Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4.  ”Cofferdam", tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dan galian harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada tempat pekerjaan.
5.  Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor harus menempatkan seorang pengawas keamanan ditempat kerja yang tugasnya hanya memonitoring keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia pada tempat pekerjaan galian.
6.  Bahan-bahan peledak yang diperlukan untuk galian batuan harus disimpan dalam suatu penyimpanan yang aman dari daerah perkotaan pada suatu lokasi dan dengan suatu cara yang disetujui oleh Direksi dan para penguasa lainnya yang bersangkutan. Semua akan ditangani dan digunakan dengan sangat berhati-hati dan ketat sesuai dengan undang-undang dan peraturan Pemerintah. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mencegah setiap pengeluaran yang tidak syah atau penggunaan yang tidak pada tempatnya dari setiap bahan-bahan peledak dipercayakan hanya pada orang-orang yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
7.  Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya kuning untuk kepuasan Direksi.

3.2.1.5   Penjadwalan Kerja
1.  Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2.  Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan harus dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu. Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para penguasa yang bersangkutan maupun dari Direksi.

3.2.1.6   Kondisi Tempat Kerja
1. Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran sementara, tembok ujung serta ”cofferdam". Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.




2.  Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.

3.2.1.7   Perbaikan Pekerjaan yang kurang memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut:
•   Bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
•   Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak berlebihan atau longsor harus diurug kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Direksi.

3.2.1.8   Utilitas
1. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang ada tentang keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk memperoleh serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak lainnya untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan setiap saluran pipa di bawah tanah/ yang melintang sungai yang masih berfungsi, kabel, pipa penyalur atau lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur cabang yang mungkin ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh opersinya.






3.2.1.9   Royalti Untuk Bahan-bahan yang Digali
Bila timbunan dengan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas agregat aspal atau baton atau bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-bahan tambahan di luar daerah proyek maka kontraktor harus membuat semua pengaturan yang diperlukan dan pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah dan penguasa yang berwewenang untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.

3.2.1.10   Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian
1. Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas-batas proyek, bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk timbunan atau urugan kembali.
2.  Bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut, sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel yang menurut pendapat Direksi akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang dihampat di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
3.  Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Direksi sebagai bahan-bahan timbunan yang sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk pengangkatan dan perolehan dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan golf course dari pada dibuang keluar lapangan.




3.2.1.11 Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
1. Semua struktur sementara seperti ”cofferdam" atau skor dan turap harus dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh Direksi. Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2. Bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Direksi, dimasukkan ke dalam pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan dalam Jadwal Penawaran.
3.  Bahan-bahan galian tidak boleh ditempatkan dalam suatu saluran air tetapi harus segera dibuang pada lokasi yang telah ditentukan.
4. Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur dengan sisi dan lereng yang mantap.

3.2.2 PROSEDUR GALIAN
3.2.2.1 Umum
1. Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Direksi dan harus meliputi pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah, batuan, batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan lama.
2.  Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
3. Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Direksi maka bahan-bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat sebagaimana diarahkan oleh Direksi.
4.  Dibatuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk perkerasan dan bahu jalan atau dasar parit pipa atau galian pondasi struktur maka bahan-bahan tersebut harus digali 150 mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan semua pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus dibuang. Profil galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan material yang dipadatkan dan disetujui oleh Direksi.
5. Peledakan sebagai suatu sarana galian batuan pada umumnya selalu tidak harus digunakan. Tetapi jika menurut pendapat Direksi adalah tidak mungkin untuk menggali batuan dengan menggunakan alat-alat bertekanan udara atau suatu mesin hidrolis tunggal dan jika menurut pendapatnya tidak ada bahaya terhadap masyarakat dan tanah milik yang berdampingan, ia boleh mengizinkan menggunakan peledakan.
6. Dalam hal-hal demikian, maka kontraktor harus menyediakan alat pelindung peledakan untuk melindungi orang-orang, tanah milik dan pekerjaan selama galian yang disetujui oleh Direksi.
7. Peledakan harus dibatasi pada waktu-waktu yang disetujui oleh Direksi.
8. Galian batuan dilaksanakan baik dengan peledakan atau lainnya sehingga sisi galian harus ditinggalkan pada suatu kondisi yang aman dan sedapat mungkin serta praktis. Batuan lepas atau mcnggantung yang dapat menjadi tidak stabil atau merupakan suatu bahaya lainnya terhadap orang harus dibuang. Baik terjadi pada galian batuan baru maupun lama.

3.2.2.2   Galian Untuk Struktur
1. Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton, pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan-bahan tersebut.
2. Skor, turap dan "Cofferdam” atau tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi luar acuan. ”Cofferdam” atau skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang bebas yang diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan- bahan konstruksi yang baru ditempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam   drainase yang telah ditetapkan.

3.2.2.3  Galian Untuk Bahan-bahan Galian Tambahan
1.  Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari spesifikasi 
2. Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Direksi secara tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
3. Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
4.  Lubang galian harus diratakan dan diberi drainase sedemikian rupa untuk mengalirkan semua air permukaan ke gorong-gorong drainase tanpa ada genangan.
5. Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.

3.2.2.4   Pengukurun Galian
1.  Pekerjaan galian harus diukur sebagai pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan-bahan yang dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah yang disetujui sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda perhitungan akan merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari 25 meter.
2. Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi dan diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi 
3. Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan pipa beton tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya dari pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan penawaran.
4. Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan ikatan pada timbunan dan lerong yang ada, tidak akan termasuk dalam volume yang diukur untuk dibayar kecuali di mana:
a. Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan batu-batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan dalam Sub Bab sebelumnya.
b. Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Direksi.
5. Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.








3.3. PEKERJAAN  PEMASANGAN BATU BELAH
3.3.1 UMUM
3.3.1.1   Uraian    
1. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada gambar atau seperti yang diperintahkan Direksi untuk dibuat dari pasangan batu belah. Pekerjaan harus meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, kotinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar atau sebagaimana diperlukan secara tertulis oleh Direksi.
2. Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti pondasi, tembok penahan, gorong—gorong persegi, dan tembok kepala gorong-gorong besar yang konstruksi pasangan batu ini dimaksud untuk menahan beban luar yang cukup besar

3.3.1.2   Toleransi  Dalam Ukuran
1.  Sisi muka dari masing-masing batu permukaan harus tidak berbeda dari profit permukaan rata-rata pasangan adukan batu disekitarnya lebih dari 3 cm.
2.  Untuk pasangan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata yang dibentuk deengan pasangan adukan batu harus tidak berbeda dari profil dasar yang dipersyaratkan atau disetujui lebih dari 2 cm, juga tidak berbeda dari profit penampang yang dipersyaratkan atau disetujui lebih dari 5 cm
3.  Tebal minimum dari setiap pekerjaan pasangan batu haruslah 10 cm








3.3.2  MATERIAL
3.3.2.1   Batu
1. Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah
2.  Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama.
3. Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi, batu harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurag dari satu setengah kali lebarnya.

3.3.2.2   Adukan
Adukan haruslah adukan semen yang memenuhi kebutuhan dari Bab 6 dari
spesifikasi ini.

3.3.2.3   Drainase Porous
Material untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk pekerjaan pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari drainase porous.

3.3.3  PELAKSANAAN
3.3.3.1   Persiapan Pondasi
1. Pondasi untuk struktur pasangan batu kali harus disiapkan sesuai dengan syarat pada pekerjaan tanah galian (cerucuk).
2. Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada gambar, dasar pondasi untuk struktur tembok penahan harus normal, atau bertangga yang juga normal terhadap muka dari tembok. Untuk struktur lain dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horizontal.
3. Lapis landasan yang dapat mengalihkan air dan kantung penyaring harus disediakan di mana disyaratkan sesuai dengan syarat dalam drainase porous.



3.3.3.2   Pemasangan Batu Belah
1. Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut·sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan dari batu yang berukuran sama.
2.  Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok dari yang terpasang
3.  Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.

3.3.3.3   Penempatan Adukan
1.  Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenih. Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang sedang dipasang.
2. Tebal dari adukan landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm – 5 cm dan harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu yang dipasang.
3. Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan segar yang belum mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.




3.3.3.4    Syarat Untuk Lubang Suling dan Sambungan Untuk
  Ekspansi
1.    Tembok dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang suling. Terkecuali ditunjukkan lain pada gambar atau diperintahkan oleh direksi, lubang suling harus ditempatkan berjarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
2.    Dalam Struktur panjang yang terus menerus seperti tembok penahan tanah, sambungan ekspansi harus dibentuk pada jarak antara 20 m maksimal sambungan harus 30 mm lebarnya dan haruslah setinggi tembok. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas
3.    Urugan dibelakang sambungan ekspansi haruslah material drainase porous berbutir kasar  yang bergradasi baik yang dipilih sehingga tanah yang ditahan tidak akan dapat dihanyutkan melaluinya, juga material drainase porous tidak hanyut melalui sambungan

3.3.3.5  Pekerjaan Akhir Pasangan Batu Belah
1. Sambungan pada sisi muka dari batu harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan pekerjaan, tetapi tidak menyelimuti batu, sewaktu pekerjaan berlangsung.
2. Terkecuali disyaratkan lain, bagian puncak horizontal dari seluruh pasangan batu harus dibuat rapi dengan tambahan dari lapis adukan setebal 2 cm, yang dikerjakan kepermukaan yang merata dengan kemiringan yang akan menjamin perlindungan terhadap air hujan dan dengan sudut yang dibulatkan. Lapisan tersebut harus dimasukkan kedalam dimensi yang disyaratkan dari strukur.
3. Langsung setelah ditempatkan, dan sewaktu adukan masih segar, seluruh batu muka harus dibersihkan dari kotoran adukan.
4. Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan baton dari spesifikasi ini.



3.4        PEKERJAAN JALAN INSPEKSI
            3.4.1 UMUM
            3.4.1.1  Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan bahan untuk pelaksanaan lapis pondasi jalan dan suatu lapis permukaan sementara pada permukaan tanah dasar atau lapis pondasi bawah yang telah disiapkan. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu, pemecahan, pengayakan, pencampuran dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
         
          3.4.1.2   Toleransi Dimensi
1.   Dimensi jalan inspeksi direncanakan dcngan lebar jalan 4 m, dengan tebal lapisan sub base sebesar 30 cm dan dengan lapisan base coarse setebal 20 cm dan tebal beton 15 cm.
2. Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
3. Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan dan permukaan yang padat harus sedemikian rupa sehingga tidak satu titikpun pada permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang dipasang sejaiar atau tegak lurus pada sumbu jalan.
4. Ketidakrataan permukaan akhir tidak bolah menyebabkan terjadinya kantong air.
5. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Pekerjaan atau diberikan secara detil dalam gambar, lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal harus dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sabesar 2 % untuk daerah bukan superelevasi.






3.4.1.3      Standard
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Pedoman Perencanaan :
Ø  Pd. T-14-2003        : Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen
Ø  SNI O3-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat
Ø  SNI 03-1731-1989   : Pengujian lnsitu CBR
Ø  SNI O3-1966-1990  : Metode Pengujian Batas Plastis
Ø  SNI 03-1973-1990   : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
Ø  SNI O3-2417-1991  : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin
Ø  SNI 03-6388-2000   : Spesifikasi Agregat Lapis Pondasi Bawah, Lapis Pondasi atas dan lapis penutup

3.4.1.4      Pengajuan Kesiapan Kerja
1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal yang disebutkan di bawah ini sedikitnya 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal :
a. Dua contoh masing—masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi Pekerjaan sebagai rujukan selama Periode Kontrak.
b. Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam terpenuhi.
c. Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan   untuk lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal memenuhi ketentuan.
 2. Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi permukaan dan tebal yang disyaratkan



3.4.1.5  Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis pondasi agregat jalan tanpa penutup aspal tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi.

3.4.2  BAHAN
1. Sumber Material
Material lapis pondasi jalan harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan bahan dari spesifikasi ini (sesuai dengan gambar perencanaan).
2. Dimensi
Dimensi agregat yang akan digunakan dalam pembuatan jalan adalah pada lapis pondasi bawah/sub base berupa batu pecah dengan dimensi 15-20 cm sedangkan pada lapisan pondasi atasl base coarse berupa agregat kelas B.
3. Lapis Permukaan Jalan Beton
Spesifikasi lapis permukaan jalan beton adalah beton dengan mutu K-225, dan disyaratkan merupakan beton ready mix.
4. Ketentuan Tanah Dasar
Daya dukung tanah dasar ditentukan dengan pengujian CBR insitu (CBR minimum 5%), sesuai dengan SNI 03-1731-1989 atau CBR laboratorium sesuai dengan SNI 03-1744-1989.
5. Ketentuan Pondasi Bawah
Bahan pondasi bawah diencanakan dari material bahan berbutir. Lapis pondasi bawah perlu diperlebar sampai 60 cm diluar tepi perkerasan beton semen. Untuk tanah ekspansif perlu pertimbangan khusus perihal jenis dan penentuan lebar lapisan pondasi dengan memperhitungkan tegangan pengembangan yang mungkin timbul. Tebal lapisan pondasi minimum 10 cm yang paling sedikit mempunyai mutu sesuai dengan SNI No. 03-6388-2000 dan ASSHTO M-155 serta SNI 03-1743-1989.

Material berbutir tanpa pengikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI-03-6388-2000. Persyaratan dan gradasi pondasi bawah harus sesuai dengan kelas B. Sebelum pekerjaan dimulai, bahan pondasi bawah harus diuji gradasinya dan harus memenuhi spesifikasi bahan untuk pondasi bawah, dengan penyimpangan ijin 3% - 5%. Ketebalan minimum lapis pondasi bawah untuk tanah dasar dengan CBR minimum 5% adalah 15 cm.

3.4.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI JALAN
1. Penyiapan Formasi
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaaan, penyiapan drainase, tanah dasar dan lapis pondasi bawah harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan dari rencana lokasi akhir penghamparan lapis pondasi jalan.

2. Pengiriman Bahan
Jika lapis pondasi jalan tanpa dipasok sebagai bahan yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai dengan ketentuan. Bilamana agregat dikirim dalam bentuk dua atau tiga komponen, setiap komponen harus dlkirim sesuai dengan ketentuan, kecuali jlka komponen itu harus dikirim dalam keadaan kering.

Tebal padat minimum tidak boleh kurang dari dua kali ukuran agregat
maksimum. Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 20 cm kecuali ditentukan lain atau disetujui Direksi Pekerjaan .

3. Agregat Lapis Pondasi Jalan Yang Dicampur di Tempat
Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan sebagai salah satu komponen Lapis Pondasi Jalan, lokasi-lokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam. Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan yang harus dihitung sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk campuran lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan jalan harus dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh lokasi itu merata secara memanjang dan melintang.

Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif, setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana labar jalan tetap. Seluruh kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian dihampar dengan ketebalan yang sama.

Pancampuran di tempat hanya diijinkan bila kondisi panas dan cuaca panas diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.

4. Pemadatan Lapis Pondasi
Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.

Pembentukan akhir permukaan lapis pondasi bawah harus dilaksanakan paling sedikit setelah dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.

Selama pemasangan, pembentukan dan pemadatan Lapis Pondasi Jalan, agregat harus dipertahankan dalam keadaan lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan selesai, kontraktor harus membuang setiap agregat yang terlalu basah sehingga tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-tanda agak bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau diperbaiki.

Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada tempat ber"superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah menuju ke bagian yang tinggi.

Bahan sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat mekanis.

Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar agregat dengan rapat.

Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada saat pemadatan tahap akhir dapat diijinkan agar dapat meningkatkan pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.

3.4.4   PENGUJIAN
Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu bahan akan ditentukan Direksi Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian yang disyaratkan, paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.


Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada sumber bahan atau pada metcde produksinya.

Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa kelokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit lima (5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian gradasi.

3.4.5   PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Metode Pengukuran
Lapis Pondasi Jalan harus diukur menurut jumlah meter kubik bahan padat yang diperlukan, selesai di tempat dan diterima Direksi Pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Direksi Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.

Pada Lapis Pondasi Jalan dimana tebal lapis pondasi yang ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi terdiri dari sebagian bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, volume untuk pembayaran haruslah berdasarkan volume padat dari bahan baru yang dihampar, dihitung dari penampang melintang yang diambil oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.



2. Pengukuran Pekerjaan Perbaikan
Bilamana perbaikan pada Lapis Pondasi Jalan yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan Direksi Pekerjaan, kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sama dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat diterima. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.

Bilamana penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk penambahan air atau pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh kadar air yang memenuhi ketentuan
3. Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan terdapat dalam daftar kuantitas dan harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, penyiapan lapis dasar (cut-offlayer), penggunaan lapis permukaan sementara pada permukaan yang sudah selesai, dan semua biaya Iain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan ini.










3.5        PEKERJAAN DRAINASE
3.5.1   UMUM
3.5.1.1      Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan drainase yang dimaksud adalah pemasangan instalasi drainase dan perlengkapannya y.ang meliputi penyediaan dan pemasangan berupa:
1. Saluran Drainase Hujan (Jalan)
Saluran drainase disesuaikan dengan ketinggian dan luasan permukaan jalan/tanah supaya air hujan mengalir secara gravitasi dengan baik.
Penampang drainase yang digunakan adalah berbentuk persegi panjang, terbuat dari pasangan batu belah dengan lebar dasar bersih dan tinggi bervariasi sesuai kebutuhan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
2. Curb Inlet Dan Catch Pit It
Curb inlet untuk menangkap air hujan dari jalan ke saluran drainase sedangkan catch pit untuk menangkap pasir dan kotoran lain yang terikut air hujan dari jalan ke drainase.
3. Bak kontrol
Bak kontrol untuk menjaga benturan aliran air hujan dari berbagai arah sehingga arus air setelah bak kontrol kembali normal.
4. Gorong-gorong
Gorong-gorong dibawah jalan untuk menghindari lapisan-lapisan jalan.
5.  Lain-lain
Yang dimaksud adalah lain-lain pekerjaan yang berkaitan sehubungan dengan pekerjaan drainase, maupun berkaitan dengan keadaan di lapangan.

3.5.1.2      Gambar-Gambar
1. Kontraktor wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi.
2. Gambar kerja & gambar detail untuk seluruhu pekerjaan harus selalu berada di lapangan setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam gambar kerja dan detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam keadaan jadi oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanaun ukuran-ukuran harus diperhitungkan sebagai ukuran efektif.
4. Kontraktor membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya terpasang (as built drawings).

3.5.2   PERSYARATAN MATERIAL
1. Kontraktor diharuskan:
a. Mengirimkan ccntoh bahan yang akan digunakan.
b. Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan pemesanan untuk dlsetujui Direksi.
c. Meyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water pump, pipe cutters dan lain-lain.
2. Apabila ternyata Direksi meragukan kualltas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut akan dikirimkan ke laboratorium penyelidikan bahan atas biaya kontraktor dan alat dimaksud harus segera diganti.
3. Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Direksi di lapangan pekerjaan, maka Kontraktor harus menyingkirkan bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka 3 (tiga) hari.
4. Saluran drainase
a. Saluran drainase dibuat dari pasangan batu belah/kali sesuai dengan gambar kerja.
b. Pembuatan saluran drainase harus diperhatikan kemiringan saluran minimal 0,2 %.
5. Gorong-gorong .
Gorong-gcrong yang memotong dibawah permukaan jalan dibuat dari konstruksi beton dengan ukuran sesuai dengan gambar kerja.


3.5.3   PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.5.3.1      Pekerjaan Galian Tanah
1. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pemasangan sistem drainase.
2. Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas
     permukaan saluran sampai kepermukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir dibawah saluran galian dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui.
 3. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) menjadi tanggung jawab Kontraktor dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Direksi tidak menerima adanya tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
4.  Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti pula dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara- cara yang disebut dalam bagian lain spesifikasi ini.
5. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan dalam buku spesifikasi ini .

3.5.3.2      Pekerjaan Urugan Tanah
1. Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syara-syarat yang telah
ditentukan dalam buku spesifikasi ini.
2. Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang tercantum pada spesifikasi ini.
3. Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir keliling pipa yang dipasang telah selesai, dan harus minta persetujuan Direksi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

3.5.3.3      Pekerjaan Urugan Pasir
1. Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal 10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan tebal 10 cm dan di atasnya dilindungi dengan plat beton bertulang.
3.5.3.4      Adukan Semen
Adukan semen yang digunakan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam buku spesifikasi ini.

3.5.3.5      Pasangan Batu Belah/Kali
Pekerjaan pasangan batu belah/kali harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam buku spesifikasi ini.

3.5.3.6      Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton yang digunakan hams sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam buku spesifikasi ini Grill
1. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan, grill dipasang dengan maksud untuk mencegah air dari jalan agar tidak masuk ke bagian yang lebih rendah terutama pada jalan masuk ke kapling.
2. Konstruksi grill menggunakan baja canal ukuran 75x40x5x7, dengan mutu baja BJ-41 yang dilas satu sama lain sesuai gambar rencana.

3.5.4   PENGUJIAN (TESTING)
1.  Semua penguiian harus disaksikan oleh Direksi dengan memberitahukan paling lambat 5 (lima) hari dimuka, secara tertulis.
2. Semua peralatan, tenaga ahli, tenaga terlatih harus disediakan oleh kontraktor untuk keperluan pengujian.
3. Pengujian harus dilakukan pada semua sistem drainase pemipaan dan saluran apakah aliran secara gravitasi berjalan baik.
4. Saluran/pipa yang akan terpasang tersembunyi/didalam tanah harus diuji sebelum ditutup.
5. Semua sistem kontrol harus diuji keberhasilan kerjanya.
6. Semua hasil pengujian harus discrahkan untuk disetujui oleh Direksi.






3.6      PEKERJAAN BETON

3.6.1   Umum

3.6.1.1.    Lingkup Pekerjaan

Yang termasuk lingkup pekerjaan beton adalah :
1.    Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi lubang, lantai kerja,  dan lain-lain.
2.    Semua pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan konstruksi bangunan, Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah pengecoran termasuk pembuatan  cetakan,  penulangan,  pembuatan  dan pemasangan spacer, pengecoran, pembongkaran cetakan, pembuatan benda uji serta pengetesan mutu beton, persiapan dan pemasangan penulangan stek-stek.

3.6.1.2      Persyaratan Umum

1.    Pedoman Pelaksanaan
     Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut:
·         Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971) - NI-2.
·         Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) -NI-3.
·         Mutu dan cara Uji Agregat Beton (511 0052-80).
·         Standar Konstruksi Bangunan Indonesia- 1.4.53.1989-UDO:693:5  dari Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
·         Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (N I-8).
·         ASTM C-I 50 "Specification for Portland Cement".
·         ASTM C-33 " Standard Specification for Concrete Aggregates".
·         "American Society for Testing and Materials (ASTM)"
·         "American Concrete Institute (ACI-318)".
·         DIN 1048
Peraturan-peraturan yang diperlukan harus disediakan Kontraktor di"site".
2.    Peraturan-peraturan dari luar negeri seperti ACI code, JIS, BS, dsb. dapat digunakan sepanjang hal-hal yang diatur tidak terdapat di dalam peraturan Indonesia.
3.    Kualitas campuran beton struktural minimum harus mempunyai memenuhi mutu K-225 berdasarkan pengujian tekan pada benda uji silinder.

3.6.2. BAHAN-BAHAN

3.6.2.1      Portland Cement

1.    Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I atau II atau V yang memenuhi Standard Semen Indonesia (NI-8-1964) dan ASTM C-150.
2.    Semen harus disimpan ditempat yang terlindung dari cuaca luar, kelembaban dan air, serta dijaga jangan sampai terjadi kontaminasi. Penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan-ketentuan material saat ini dalam PBI 1971.
3.    Semen harus disimpan dengan teratur dan rapi sesuai urutan kedatangannya dan pemakaiannya harus diusahakan sesuai dengan urutan kedatangannya sehingga tidak ada semen yang terlalu lama penyimpanannya.
4.    Umur semen yang akan digunakan tidak boleh lebih dan 2 bulan.
5.    Semen yang telah menggumpal tidak boleh digunakan.
6.    Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan agar cukup banyak untuk menghindarkan kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman.
7.    Harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban pada semen yang sedang dalam pengangkutan atau pun penyimpanan.
8.    Kadar alkali maksimum 0,40%.





3.6.2.2      Agregat

1.    Agregat beton dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami atau buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat tersebut harus memenuhi test, standard laboratorium dan mempunyai gradasi yang memenuhi persyaratan ASTM 0-33. Agregat kasar harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Selain itu, agregat beton yang digunakan haruslah bersih, uncoated, keras dan terbebas dan lumpur, garam, partikel pipih dan material-material merusak lainnya seperti alkali, organik dan bahan-bahan lunak & ekspansif.
2.    Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan PB 1971 0052-80, dan ASTM C-33 seperti:
-    Agregat halus harus memenuhi persyaratan:
·         Modulus kehalusan                            = 2,3 - 3,1
·         Kotoran organik                               ≤ no.3
·         Kadar lumpur                                   < 3%
·         Kekerasan                                       < 2,2
·         Kekekalan (Na2 SQ4) (5 siklus)           < 12%
·         Peresapan (Absorpsi)                        < 5%
·         Tidak bersifat reaktif terhadap alkali.
-    Agregat kasar harus memenuhi persyaratan:
·         Kadar lumpur                                   < 1%
·         Kandungan butiran pipih                     < 20%
·         Abrasi Los Angeles                            < 40%
·         Kekekalan (Na2 SO4) (5 siklus)           < 12%
·         Peresapan (Absorpsi)                        < 5%
·         Tidak bersifat reaktif terhadap alkali.
3.    Sumber-sumber pengambilan agregat terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus menyediakan sample agregat seberat 25 kg untuk setiap ukuran dari sumber pengambilan agregat yang akan digunakan untuk disetujui Pengawas. Jika Pengawas memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan di laboratorium, maka pemeriksaan tersebut sudah harus diperhitungkan di dalam penawaran.
4.    Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 20 mm dan sesuai dengan ASTM Grade Size #67 (19,0 sampai 4,75 mm).
5.    Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dari bebas dan bahan-bahan organik, tanah lempung dan sebagainya.

3.6.2.3   Air

Air yang digunakan harus air tawar yang bersih, segar dan tidak mengandung minyak, asam, alkali, garam, dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan dan sesuai dengan pasal 3.6 P81 1971 dan pasal 9 PUBI - 1982. Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.

3.6.2.4  Baja Tulangan

1.    Besi beton harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi lekatannya pada beton dan harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi ulir denga fy = 400 MPa untuk diameter tulangan > 13 mm dan fy = 240 MPa untuk diameter tulangan  12 mm.
2.    Baja tulangan harus mempunyai tanda standard SII dengan ukuran sesuai dengan dokumen lelang.
3.    Kontraktor harus memberikan copy sertifikat dari pabrik mengenai kekuatan dan ukuran baja tulangan.
4.    Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan sertifikat dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan (stress strain) dan pelengkung untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium-laboratorium yang disetujui oleh Pengawas.

3.6.2.5      Admixture

1.    Untuk setiap penggunaan admixture yang dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pengawas mengenai hal tersebut.
2.    Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko- resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
3.    Admixture yang mengandung unsur clorida, flourida, ion sulfide, ion nitrat dan unsur-unsur lainnya yang dapat merusak bahan-bahan beton dan tulangan baja tidak boleh digunakan pada pekerjaan ini.
4.    High-range water-reducing, jika diijinkan untuk digunakan, harus sesuai dengan persyaratan ASTM C494 type F atau G.

3.6.3   PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

1.    Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan untuk membuat mix design dari sebagian jumlah bahan untuk beton yang sudah memenuhi persyaratan dengan pelaksanaannya mengikuti Standar Konstruksi Bangunan Indonesia l.4.5.3.1989-UDC:693.5.
2.    Perbandingan antar agregat halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila dikombinasikan dengan semen akan menghasilkan adukan yang dapat mengisi rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar tersebut dan cukup tersisa untuk membentuk permukaan/finishing yang halus.
3.    Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka jumlah air yang dipakai hendaknya sesedikit mungkin tetapi konsistensi beton masih cukup mudah untuk dikerjakan dan mempunyai konsistensi yang cukup sesuai dengan keperluannya.
4.    Baja pada Beton
a.    Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis dan tidak tercantum pada gambar, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan ini, harus diadakan pelaksanaannya.
b.    Pemasangan dan pengikatan dari baja yang tertanam dalam beton dilakukan pada keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran berlangsung.
c.    Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala, untuk disetujui oleh Pengawas dalam pelaksanaannya.
d.    Semua baja pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari larutan-larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan ikatan antara beton dan baja.
5.    Benda Uji
Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji setiap hari sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan Indonesia 1.4.5.3.1989-UDC:693.5 dan diberi tanggal dan nomor urut yang menerus. Pengambilan benda uji dilakukan atas persetujuan Pengawas.
Selain itu juga harus disiapkan benda-benda uji kontrol untuk setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji setiap hari untuk pengujian permeabilitas beton yang dilakukan sesuai dengan persyaratan DIN 1048.
6.    Persiapan Pengecoran
a.    Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan dan perancah kepada Pengawas  untuk  memperoleh  persetujuannya.  Pelaksanaan  pembuatan Bangunan acuan dan perancah tidak diperkenankan sebelum gambar rencana bangunan pembentuk disetujui Pengawas.
b.    Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan hanya boleh digunakan 2 kali yang digunakan untuk membentuk beton muda yaitu sebelum beton mencapai kekuatan yang disyaratkan dan sebelum mendapat bentuknya yang permanen, agar apabila telah mengeras struktur beton mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang tercantum pada gambar perencanaan. Sedangkan perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yang digunakan sampai beton mencapai kekuatan yang disyaratkan. Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan perencanaan bangunan acuan dan perancah dan pelaksanaanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c.    Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah dan getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan dibuat dari material padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku ikatan secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik sebelum maupun setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI) 1.4.53.1989-UDC: 693.5. Pemakaian bahan bambu tidak diperbolehkan. Perancah harus dibuat di atas pondasi yang kuat dan kokoh sehingga terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan
d.    Cetakan dari Multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus, cetakan tidak bergetar, tidak bocor dan kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya tetap, tidak bergetar maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah selesai pengecoran tetap mudah dibongkar. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang bisa mengurangi mutu dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah dipakai harus dicuci dan dikeringkan terlebih dahulu. Sebelum dicor harus dilapisi dengan "Form Oil". Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap kali sebelum pengecoran dilakukan.
e.    Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah kebocoran adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang- sarang agregat pada permukaan beton.
f.      Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana tahap-tahap, cara-¬cara dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan Pengawas.
7.    Pengecoran Beton
a.    Perbandingan adukan harus sesuai hasil percobaan dan persyaratan yang diminta dan angka perbandingan adukan tersebut harus menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat dengan baik, kuat dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
b.    Pengadukan bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk sekurang-kurangnya 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan mulai diaduk.
c.    Adukan beton tersebut sudah harus terpakai dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam. Adukan beton tersebut harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai mencapai syarat-syarat pelaksanaan yang disetujui Pengawas.
d.    Supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama pengecoran harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
e.    Harus dihindari terjadinya pemisahan material (segregation) pada saat pengecoran dan terjadinya  perubahan letak tulangan.
f.     Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dan ketinggian lebih dari 1.00 meter.
g.    Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa sehingga bisa menghasilkan bentuk permukaan serta ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan gambar kerja.
h.    Pengecoran yang Terhenti apabila pengecoran beton terhenti pada daerah yang tidak direncanakan sebagai pemberhentian pengecoran, misalkan akibat terjadinya kerusakan pada peralatan pengecoran. Maka pengecoran selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
·         Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilakukan jika tidak melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran.
·         Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada waktu melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran, maka daerah pengecoran yang terhenti tersebut harus diperlakukan sebagai siar dilatasi. Permukaan beton pada daerah pengecoran yang terhenti harus dibobok minimal 5 cm sehingga membentuk bidang yang kasar. Permukaan beton tersebut kemudian diberi bahan bonding agent seperti EMAGG atau yang setara dan yang dapat menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan beton baru.
i.      Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan peralatan pemadat (vibrators) mekanis.  Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk mengangkut dan menuangkan beton dengan konsistensi yang cukup sehingga dapat diperoleh beton padat tanpa perlu menggetarkan/memadatkannya secara berlebihan.  Ketelitian dalam proses pemadatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi rongga-rongga dan pengantongan udara pada beton yang sedang dipadatkan dan jangan sampai terjadi perubahan posisi tulangan baja selama pemadatan. Pemadatan/penggetaran dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga tidak terjadi pemisahan bahan (segregation) beton. Pelaksanaan pemadatan/penggetaran ini harus dilaksanakan oleh pekerja-pekerja yang telah berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan pengarahan dan petunjuk Pengawas.
j.     Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat memberikan 6000 getaran/menit bila dimasukkan ke dalam adukan beton dengan slump 6 cm dan akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius tidak kurang dari 46 cm. Alat penggetar harus dimasukkan searah dengan as memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah mengalami "initial set" dan jangan sampai alat penggetar menumpu  pada tulangan   baja.  Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk maksud mengalirkan adukan beton.
8.    Penyelesaian Permukaan Beton
     Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus, tidak tampak bagian-bagian yang keropos, melendut atau bagian-bagian yang membekas pada permukaannya. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
9.    Pengiriman dan Penyimpanan Bahan-bahan
a.    Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b.    Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus dalam keadaan baik (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 10% berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak melebihi dari 5% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen pengganti yang baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c.    Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan¬bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
d.    Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dari gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
e.    Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan kepada Pengawas "Certificate Test" dari bahan-bahan besi dan Portland Cement dari produsen/pabrik.


3.6.4.      KUALITAS BETON

1.    Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K-250.
Beton yang digunakan harus mempunyai tingkat kekedapan yang tinggi. Nilai penetrasi air yang dijinkan yang merupakan indikator tingkat kekedapan beton adalah 30 mm, sebagaimana yang disyaratkan oleh DIN 1048.
2.    Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan ditempat lain atau dengan mengadakan trial mixes di laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas.
3.    Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 3.5. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.
4.    Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas.
5.    Kontraktor harus membuat laporan terlulis atas data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.
6.    Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
     Nilai slump yang dijinkan berdasarkan jenis konstruksi yang akan dilaksanakan adalah minimum 5 cm dan maksimum 15 cm.
     Persiapan dan cara-cara pelaksanaan pemeriksaan slump harus sesuai dengan pasal 4.4.1 PBI 1971.
7.    Perawatan silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah atau ditutupi karung-karung basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
8.    Untuk pengendalian mutu beton, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk umur 3, 7, 14, atau 21 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang dari nilai yang tercantum pada tabel di bawah ini. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam pasal 4.7.4 SKB 1-1.4.53.1 989-U DC:693.5 mengenai penyelidikan hasil uji dengan kekuatan rendah.

Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai Umur Terhadap Kekuatan Tekan Beton Umur 28 Hari
Umur Beton (Hari)
3
7
14
21
Rasio Kuat Tekan Terhadap Kuat Tekan Umur 28 Hari
0.45
0.65
0.88
0.95

9.    Penyampaian beton (adukan) dan mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen beton.
10. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
11. Pemeriksaan Mutu Beton:
     Persiapan, cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada bab 4 PB 1971.
12. Penerimaan Hasil Pekerjaan Beton:
Pekerjaan beton dapat diterima setelah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi teknik dan gambar perencanaan telah dipenuhi seluruhnya dan umur beton telah mencapai 28 hari. Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton ditentukan berdasarkan PBI 1971
Apabila hasil pemeriksaan benda-benda uji menunjukkan kekurangan kekuatan beton hasil pekerjaan yang tidak melebihi 10% dari kekuatan beton yang disyaratkan, maka hasil pekerjaan ini dapat diterima oleh Pengawas. Atau diambil tindakan-tindakan sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971. Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, gambar perencanaan atau petunjuk Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbarui kembali sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam persyaratan dokumen kontrak.

3.6.5.     SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN ACUAN

Pembongkaran acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar. harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.5. dan SKBI- I.4.53.1989-UDC:693.5. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Pengawas.
Cetakan (acuan) beton dapat dibongkar jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
·         Bagian sisi balok                               :         72 jam
·         Balok tanpa beban konstruksi             :         7 hari
·         Balok dengan beban konstruksi           :         12 hari
·         Pelat lantai /atap                               :         12 hari
Dengan persetujuan Pengawas, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal dengan syarat benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan sebenarnya telah mencapai kekuatan 80% dari kekuatan pada umur 28 hari.

3.6.6.     PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON

1.    Adukan beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau pengeringan yang terlalu dini akibat penguapan air yang berlebihan. Untuk daerah yang berangin kencang, harus dibuat pelindung angin sesuai dengan pengarahan dari Pengawas sehingga kehilangan kadar air dalam beton selama masa perawatan seminimal mungkin.
2.    Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan, panas matahari
3.    serta kerusakan-kerusakan, lain yang dapat disebabkan beban-beban pelaksanaan sampai beton mencapai kekerasan dan kekuatan sebagaimana disyaratkan.
4.    Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah pengecoran, dengan cara menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau digenangi dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah pengecoran
5.    Cara lain untuk melindungi dan merawat beton harus mendapat persetujuan Pengawas dan sesuai dengan PBI 1971.

3.6.7.   PENOLAKAN HASIL PEKERJAAN BETON

Pengawas berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil pekerjaan beton jika pekerjaan beton tersebut menunjukkan hasil-hasil sebagai berikut :
1.    Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
2.    Construction joints dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang tidak sesuai dengan rencana.
3.    Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan rencana) selama dan setelah pengecoran.
4.    Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah di luar batas toleransi yang dapat diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
5.    Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
6.    Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan penanggulangannya tidak dapat memenuhi persyaratan pada PB 1971 (N I-2).
7.    Hasil pekerjaan tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi teknis ini.

3.6.8.     TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR

1.    Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Kehadiran Pengawas selaku Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
2.    Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar yang umum berlaku. Apabila Pengawas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta nasihat-nasihat dan tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas atas beban Kontraktor.






3.6.9.       PERBAIKAN PERMUKAAN BETON

1.    Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Pengawas.
2.    Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor
3.    Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.

3.6.10    PEMBERSIHAN

Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur.

3.6.11    CONTOH MATERIAL YANG HARUS DISEDIAKAN

1.    Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material: Koral, split, pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2.    Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
3.    Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di bangsal Pengawas.






No comments:

Post a Comment