BAGIAN 3. SPESIFIKASI
TEKNIS
3.1
URAIAN PEKERJAAN DAN
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1.1 UMUM
3.1.1.1
Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan yang
harus dilaksanakan kontraktor adalah :
1. Melakukan pekerjaan persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi, pengukuran/uitzet, pembersihan lapangan dalam
rangka persiapan penggalian sungai bendung, pembuatan papan nama proyek dan
menyewa direksi kit.
2. Melakukan Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian akan dilakukan di Sungai
Bendung, dimana penggalian akan dilakukan menggunakan alat berat, dan pada
lokasi tertentu yang tidak bisa dilakukan penggalian dengan alat berat, maka
akan dilakukan penggalian dengan menggunakan tenaga manusia. Setelah dilakukan
penggalian selanjutnya akan dilakukan pembuangan hasil galian pada lokasi
tertentu yang telah ditentukan. Akibat penggalian alur Sungai Bendung dengan
menggunakan alat berat, besar kemungkinan mengakibatkan kerusakan tebing kanan
dan kiri Sungai Bendung, sehingga diperlukan pekerjaan lining yang rusak akibat
proses penggalian, disamping perbaikan terhadap kerusakan yang secara eksisting
telah terjadi.
3. Melakukan Pembangunan Jalan Inspeksi
Guna
melakukan maintenance terhadap sedimentasi di Sungai Bendung, maka perlu
dilakukan OP sungai. OP akan sangat efektif jika dilakukan dengan cara
pengerukan sedimentasi secara berkala. Guna menunjang kegiatan OP ini, maka
dilakukan pembangunan jalan inspeksi di kiri dan kanan Sungai Bendung. Jalan
inspeksi direncanakan dari bahan beton.
3.1.1.2
Ukuran
Semua ukuran untuk pekerjaan beton
dinyatakan dalam cm dan m, jika terjadi kebingungan berkenaan dengan ukuran
bangunan kontraktor wajib menanyakan terlebih dulu kepada Konsultan Pengawas
(KP).
3.1.1.3
Perbedaan
Gambar
1. Pada
dasarnya bila ada perbedaan/ konflik antara gambar dan Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan, maka yang berlaku adalah yang tertulis.
2. Ketentuan
tersebut berlaku bila tidak ada ketentuan
lain dari KP/Perencana.
3. Meskipun demikian, setiap kali ada perbedaan,
ketidaksesuaian atau keraguan-raguan di antara gambar kerja,
maka sebelum melaksanakan pekerjaan
tersebut, Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada KP, dan KP
memberikan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan, sesudah
berunding dengan Perencana.
4. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak boleh
dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk mengadakan klaim pada
waktu pelaksanaan.
3.1.1.4
Sarana
Kerja
1. Kontraktor
wajib memasukkan identifikasi nama, jabatan, keahlian masing-masing anggota
kelompok kerja pelaksanaan pekerjaan pemborongan
2. Kontraktor
wajib memasukkan identifikasi bengkel kerja (shop) beserta peralatannya, dimana
pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3.1.1.5
Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan
material tersebut, Kontraktor wajib mengadakan koordinasi dengan kontraktor-kontraktor
unsur pekerjaan lainnya atas petunjuk KP.
3.1.1.6
Unsur-unsur
pekerjaan yang disebutkan kembali
Apabila dalam Uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan ini ada bab-bab yang menyebutkan kembali setiap unsur pada item/ayat
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan.
3.1.1.7
Shop
Drawing
1. Shop
drawing merupakan gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat kontraktor
berdasarkan gambar perencanaan/gambar kerja yang disesuaikan dengan keadaan lapangan
dan/atau persyaratan pabrik dan bahan yang dipakai (setelah dilakukan
pengukuran mutual check-O)
2. Shop
Drawing ini harus mcmberikan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produksi, bahan, cara pemasangan, dimensi dan lain-lainnya.
3. Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan berdasarkan shop drawing tersebut yang sebelumnya
telah diajukan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/
Direksi Pekerjaan.
4. Pada dasarnya Kontraktor diwajibkan membuat
shop drawing apabila ada persyaratan khusus dari
pabrik/produksi bahan tertentu dan/atau belum tercakup secara lengkap dalam gambar kerja,
dan/atau disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
3.1.2
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1.2.1. Umum
Sebelum Kontraktor melaksanakan pekerjaan
maka Kontraktor terlebih dahulu harus merundingkan dengan Konsultan
Pengawas/Direksi Pekerjaan mengenai pembagian halaman tempat pekerjaan
penimbunan bahan-bahan, tempat mendirikan los-los pengawas atau los-los kerja
dan lain sebagainya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar, juga mengenai pekerjaan-pekerjaan
yang diprioritaskan.
3.1.2.2 Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
3.1.2.2.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat untuk rencana
pelaksanaan pekerjaan dan agar kemajuan pekerjaan dari waktu
ke waktu dapat dievaluasi
ketepatan waktunya. jadwal tersebut diperlukan untuk menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan.
2 Kontraktor hams menyiapkan jadwal pelaksanaan
pekerjaan, yang harus diserahkan dan pendapat persetujuan
dari Pemilik Proyek dengan detail, yang memperlihatkan urutan kegiatan yang direncanakan
dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Secara
berkala kontraktor harus memperbarui jadwal pelaksanaan pekerjaan untuk
menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan secara aktual sampai hari terakhir
bulan yang bersangkutan.
4. Laporan
jadwal kegiatan mingguan diserahkan pada hari Senin pagi dimana ditunjukkan bagian/komponen/jenis
pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu yang
bersangkutan.
5. Jadwal
pelaksanaan pekerjaan sub Kontraktor harus diserahkan secara terpisah atau
dimasukkan ke dalam jadwal pelaksanaan keseluruhan.
6. Laporan
mingguan dan bulanan prestasi volume pekerjaan dicantumkan sebagai berikut:
a. Volume
pekerjaan kumulatif sampai dengan minggu dan bulan sebelumnya.
b. Volume
pekerjaan pada minggu dan bulan bersangkutan.
c. Total
volume kumulatif sampai dengan minggu dan bulan bersangkutan.
3.1.2.2.2
Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan
Jadwal kedatangan bahan bangunan harus
disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan dibuat terpisah. Dalam
jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana produksi
bahan di Pabrik/ sumber bahan, jadwal rencana pengiriman, pengujian,
pengambilan sampel dan persetujuan dari Pemilik Proyek.
3.1.2.2.3
Diagram Jaringan (Network Diagram)
Diagram jaringan yang memberikan permulaan
tanggal dini atau lambat dari masing-masing aktivitas agar dimungkinkan
diperoleh jadwal jalur kritis (critical path). ]uga dibuat sub jadwal untuk
menunjukkan jadwal pekerjaan kritis dari keseluruhan jadwal konstruksi.
3.1.2.2.4 Pemotretan Selama
Pekerjaan (Dokumentasi Lapangan)
Kontraktor hams membuat foto-foto berwama
dari bagian-bagian pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang telah selesai
dilaksanakan seperti yang diminta oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Contoh-contoh
potret harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan pada akhir setiap
bulan Ukuran potret sekurang kurangnya ukuran postcard dan dipasang pada album. Keterangan yang menyebutkan
kegiatan/macam pekerjaan dan tanggal pengambilan hams disertakan ukuran
masingmasing potret.
Dari
contoh yang dipilih Direksi/Pengawas Lapangan, Kontraktor harus membuat foto
dokumentasi 3 (tiga) set dalam waktu 2 (dua) hari sesudahnya.
Negatif
foto dokumentasi tersebut menjadi
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan dan tidak
diijinkan untuk membuat cetakan dan negatif tanpa persetujuan tertulis Pemberi
Tugas atau Konsultan Pengawas/Pengawas Lapangan untuk diserahkan kepada siapa
pun.
3.1.2.2.5
Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dalam butir mengenai
rnobilisasi dan demobilisasi dalam Perincian Biaya Pekerjaan, mencakup:
1. Pengangkutan
semua peralatan pembangunan ke lokasi pekerjaan, beserta pemasangannya, dimana alat—alat
tersebut akan dipergunakan.
2. Antar
jemput: staf, pegawai, dan pekerja.
3. Pembongkaran dan pemindahan semua
instalasi sementara, peralatan pembangunan dan peralatan lainnya, sedemikian
rupa sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh
Konsultan Pengawas/ Pengawas Lapangan.
4. Pemindahan
dari lokasi proyek untuk staf, pegawai dan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.
5. De-mobilisasi peralatan setelah pekerjaan
selesai.
Dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah Kontraktor menerima surat pelulusan, Kontraktor harus memasukkan
rencana kepada Konsultan Pengawas/ Pengawas Lapangan mengenai prosedur
mobilisasi. Hal ini harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah Konsultan Pengawas
/Pengawas Lapangan memberikan
nota dimulainya pekerjaan, peralatan harus sudah berada di lokasi proyek sesuai dengan jadwal
dibutuhkannya alat-alat tersebut.
Kontraktor diharuskan
mengajukan daftar terperinci tentang peralatan yang akan digunakannya untuk
melaksanakan pekerjaan.
Daftar tersebut harus
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dalam
hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas, jumlah, tahun
pembuatan; pabrik pembuat, kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan. Kontraktor wajib mendatangkan
alat-alat tersebut tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal pemakaian.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak
dibenarkan untuk memindahkan alat-alat tersebut atau seluruhnya, selama
pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tiap-tiap bagian/komponen/ tahap
pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Penyediaannya di tempat pekerjaan
dan persiapannya harus terlebih dahulu mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari
Pangawas Lapangan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan
peralatan tersebut yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti sedemikian rupa, sehingga Pengawas Lapangan menganggap pekerjaan
dapat dilanjutkan.
3.1.2.2.6
Bahan Bangunan
1. Sumber
Dan Jenis Bahan Bangunan
Kontraktor
harus mengajukan contoh material dan daftar tertulis kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan tentang tempat asal/sumber dan macam bahan bangunan
yang dipesan untuk digunakan dalam pekerjaan, dan jika diperlukan kontraktor
harus melakukan pengujian bahan di lab yang ditunjuk oleh pihak pemilik pekerjaan.
2. Penyimpanan
Bahan Bangunan
a. Penyimpanan
Bahan
bangunan harus disimpan sedemikian agar mutunya tidak menjadi berkurang maupun
mengalami kerusakan. Tempat/lokasi penyimpanan hendaknya dilandasi dengan
lantai yang keras, bersih dan dimana perlu, diberi atap (dilindungi) dan atau
dinding.
b. Cara
menumpuk
Bagian
tengah dari lantai gudang atau lantai dari suatu timbunan bahan bangunan
hendaknya dibuat miring melandai ke tepi-tepi agar mudah dilakukan pembersihan.
Cara menumpuk bahan bangunan hendaknya sedemikian rupa, agar timbunan tidak berbentuk
kerucut dan tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation). Untuk penumpukan
material besi harus dihindarkan terjadinya karat dan lama penumpukan di tempat
terbuka tidak lebih dari 1 bulan.
3.1.2.2.7
Ganti Rugi
Kontraktor bertanggung jawab atas segala
biaya ganti rugi/kompensasi sehubungan dengan pendatangan/pengambilan bahan
baku/bahan bangunan tersebut di atas. Tidak diadakan mata pembayaran khusus
untuk pembayaran ganti rugi/kompensasi tersebut, tetapi harus sudah termasuk
dalam biaya yang diajukan di dalam Dokumen Kontrak.
3.1.2.2.8
Pelayanan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus menyediakan keperluan
pelayanan pertolongan pertama yang cukup di lokasi proyek, Kontraktor harus
membuat Kontrak dengan Rumah Sakit
terdekat dan dengan dokter setempat sehingga bagi para pegawai/pekerja yang
sakit atau mengalami kecelakaan segera dapat menerima pengobatan yang baik pada
setiap saat baik siang maupun malam.
Untuk keperluan pertolongan pertama disediakan
dalam jumlah yang cukup dan terpasang di dinding-dinding ruangan.
3.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kontraktor
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh kemajuan yang
memuaskan sesuai dengan detail program operasi yang telah disetujui Direksi/
Pengawas Lapangan. Kontraktor harus
mempersiapkan dan menjamin kelancaran pekerjaan, bahan-bahan
bangunan dan peralatan yang harus ada setiap saat untuk menjamin penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
3.1.4 LINGKUP PEKERJAAN
PERSIAPAN
Yang termasuk lingkup pekerjaan
persiapan adalah:
1. Pembuatan bangunan sementara untuk kantor
Kontraktor beserta perlengkapan dan gudang material. Lokasi dari banguan-bangunan
tersebut
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Apabila lokasi bangunan sementara
tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, maka atas perintah dari
Konsultan Pengawas, Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakan pemindahannya
pada lokasi yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Bangunan sementara
tersebut harus segera dibongkar bila ada perintah dari Konsultan Pengawas atau
bila bangunan tersebut tidak diperlukan lagi.
2. Pembersihan
lapangan
a. Pekerjaan
pembersihan lapangan yang dilakukan adalah pembersihan semua area pekerjaan dan
segala sesuatu sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan
mobilisasi peralatan yang diperlukan dan tenaga kerja. Dalam waktu 7 hari
setelah pelulusan, Kontraktor harus memasukkan
rencana detail kepada KP mengenal prosedur mobilisasi.
c. Pekerjaan
pengukuran
• Kontraktor berkewajiban melakukan
pengukuran kembali mengenai elevasi dan situasi area.
• Kontraktor
harus memasang dan memelihara patok-patok pembantu pengukuran, menentukan lokasi/koordinat untuk pelaksanaan pekerjaan,
dan pada akhir pekerjaan harus dibersihkan kembali oleh Kontraktor.
• Kontraktor
akan mendapat petunjuk secara tertulis dari KP mengenai lokasi dan elevasi
titik kontrol tetap dan titik referensi berupa patok beton untuk keperluan
survey dan pengukuran Pelaksanaan pekerjaan.
• Kontraktor
harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran topography
(theodolite T2 & To, waterpass, bak geodetik meteran dari pita dan rantai).
3.2. PEKERJAAN GALIAN
3.2.1 UMUM
3.2.1.1 Uraian
1. Pekerjaan
terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari tanah atau batuan atau
bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan dalam
Kontrak ini. Selain itu yang dimaksud galian di sini adalah melakukan galian
pengerukan dasar sungai.
2. Pekerjaan
ini umumnya diperlukan untuk pembangunan pondasi. bangunan, saluran air/
selokan, untuk pembentukan parit, dan Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
pengerukan di sungai.
3. Galian
akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian berbatu.
a. Galian
biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian
batu.
b. Galian
batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai volume 1,0 m3
atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras lainnya yang dalam
pendapat Direksi adalah kurang praktis untuk menggali tanpa menggunakan alat
bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak diperkenankan. Galian ini tidak
termasuk bahan-bahan yang menurut Direksi dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan
suatu mesin penggaruk hidrolik tunggal yang ditarik oleh sebuah traktor dengan
berat minimum 15 ton dan tenaga kuda netto sebesar 180 HP.
c. Galian
di badan sungai akan dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
3.2.1.2
Toleransi Dimensi
1. Ketinggian
akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari yang ditentukan
yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
2. Permukaan
galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran air permukaan harus
cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang cukup guna menjamin
kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3. Hasil
galian dalam pengerukan sungai sesuai dengan desain.
3.2.1.3 Pengajuan
dan Pencatatan
1. Untuk
setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka kontraktor harus
mengajukan kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan, yaitu gambar penampang
memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada sebelum pekerjaan pembersihan
dan pembongkaran telah dilaksanakan, sedangkan untuk galian dalam sungai, maka
kontraktor harus menunjukkan gambar memanjang dan melintang saluran/ sungai
yang akan digali.
2. Kontraktor
harus mengajukan pada Direksi gambar terinci dari semua struktur sementara yang
diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti skor, turap,
”Cofferdam" , saluran sementara dan harus memperoleh persetujuan Direksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan penggalian yang dimaksudkan, yang akan dilindungi
oleh struktur yang diusulkan.
3. Setelah
setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus mcmberitahukan
kepada Direksi. Tidak ada bahan-bahan landasan atau bahan lainnya yang akan
dipasang sampai Direksi telah menyetujui kedalaman galian dan sifat serta
kekuatan bahan-bahan pondasi.
4. Jika
penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas atau rintangan
lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu daftar dan semua alat
peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan jumlah untuk dicek oleh Direksi.
3.2.1.4 Keamanan
Pekerjaan Galian
1. Kontraktor
harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan tenaga kerja yang
melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2. Selama
pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang mantap dan
mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin akan diawasi
setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila permukaan galian
yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian.
3. Alat-alat
berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak akan
diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi
kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4. ”Cofferdam",
tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dan galian harus
direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
5. Pada
setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan ditempat kerja yang tugasnya hanya
memonitoring keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6. Bahan-bahan
peledak yang diperlukan untuk galian batuan harus disimpan dalam suatu
penyimpanan yang aman dari daerah perkotaan pada suatu lokasi dan dengan suatu
cara yang disetujui oleh Direksi dan para penguasa lainnya yang bersangkutan.
Semua akan ditangani dan digunakan dengan sangat berhati-hati dan ketat sesuai
dengan undang-undang dan peraturan Pemerintah. Kontraktor harus bertanggung
jawab untuk mencegah setiap pengeluaran yang tidak syah atau penggunaan yang
tidak pada tempatnya dari setiap bahan-bahan peledak dipercayakan hanya pada
orang-orang yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
7. Semua
galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau sesuatu secara
tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada jalur lambat
atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan drum yang
dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya kuning untuk
kepuasan Direksi.
3.2.1.5 Penjadwalan
Kerja
1. Luas
setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai dengan
pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2. Pembuatan
parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan harus dilaksanakan
dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan sehingga jalan
tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu. Jika lalu lintas pada jalur
harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor harus memperoleh persetujuan
jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para penguasa yang bersangkutan
maupun dari Direksi.
3.2.1.6 Kondisi
Tempat Kerja
1. Semua
galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua
bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran sementara, tembok
ujung serta ”cofferdam". Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat
kerja untuk menjamin tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2. Bila
pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain di mana
aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk
mencuci, bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
3.2.1.7 Perbaikan
Pekerjaan yang kurang memuaskan
Pekerjaan
galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi harus diperbaiki oleh Kontraktor
sebagai berikut:
• Bahan-bahan
yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
• Daerah
yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak berlebihan atau
longsor harus diurug kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan atau agregat
lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
3.2.1.8 Utilitas
1. Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang ada tentang
keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk memperoleh
serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak lainnya
untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
2. Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan setiap saluran pipa
di bawah tanah/ yang melintang sungai yang masih berfungsi, kabel, pipa
penyalur atau lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur
cabang yang mungkin ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang
disebabkan oleh opersinya.
3.2.1.9 Royalti
Untuk Bahan-bahan yang Digali
Bila timbunan dengan bahan-bahan
pilihan atau agregat lapis pondasi atas agregat aspal atau baton atau
bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-bahan tambahan di luar daerah
proyek maka kontraktor harus membuat semua pengaturan yang diperlukan dan
pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah dan penguasa yang berwewenang
untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
3.2.1.10 Penggunaan
dan Pembuangan Bahan-bahan Galian
1. Semua
bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas-batas proyek, bilamana
memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk timbunan
atau urugan kembali.
2. Bahan-bahan
galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut, sejumlah besar akar,
atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel yang menurut pendapat
Direksi akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang dihampat di atasnya atau
menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak diinginkan, harus digolongkan
sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan-bahan timbunan dalam
pekerjaan permanen.
3. Setiap
bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau bahan-bahan
yang tidak disetujui oleh Direksi sebagai bahan-bahan timbunan yang sesuai harus
dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4. Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk pembangunan
bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk pengangkatan
dan perolehan dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana pembuangan itu
dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan golf course
dari pada dibuang keluar lapangan.
3.2.1.11 Pemulihan Tempat
Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
1. Semua
struktur sementara seperti ”cofferdam" atau skor dan turap harus dibongkar
oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan lainnya
untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh Direksi.
Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak
mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2. Bahan-bahan
yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap menjadi milik
Kontraktor dan jika disetujui oleh Direksi, dimasukkan ke dalam pekerjaan permanen
dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan dalam Jadwal Penawaran.
3.
Bahan-bahan galian tidak boleh ditempatkan dalam suatu saluran air tetapi harus
segera dibuang pada lokasi yang telah ditentukan.
4. Semua
lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan
teratur dengan sisi dan lereng yang mantap.
3.2.2 PROSEDUR
GALIAN
3.2.2.1 Umum
1. Galian
harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang ditentukan
dalam gambar atau diperintahkan oleh Direksi dan harus meliputi pembuangan
semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah, batuan, batu-bata, batu
beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan lama.
2. Pekerjaan
galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
3. Bila
bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah dasar atau
permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau berlumpur atau tidak
memenuhi syarat menurut pendapat Direksi maka bahan-bahan tersebut harus
dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali dikeluarkan untuk dibuang dan
diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat sebagaimana diarahkan oleh Direksi.
4. Dibatuan,
lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan pada jalur selokan atau
pada ketinggian tanah dasar untuk perkerasan dan bahu jalan atau dasar parit
pipa atau galian pondasi struktur maka bahan-bahan tersebut harus digali 150 mm
lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak boleh ada
tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan semua pecahan batu
yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus dibuang. Profil galian yang
ditentukan harus dicapai dengan penimbunan material yang dipadatkan dan
disetujui oleh Direksi.
5. Peledakan
sebagai suatu sarana galian batuan pada umumnya selalu tidak harus digunakan.
Tetapi jika menurut pendapat Direksi adalah tidak mungkin untuk menggali batuan
dengan menggunakan alat-alat bertekanan udara atau suatu mesin hidrolis tunggal
dan jika menurut pendapatnya tidak ada bahaya terhadap masyarakat dan tanah
milik yang berdampingan, ia boleh mengizinkan menggunakan peledakan.
6. Dalam
hal-hal demikian, maka kontraktor harus menyediakan alat pelindung peledakan
untuk melindungi orang-orang, tanah milik dan pekerjaan selama galian yang
disetujui oleh Direksi.
7. Peledakan
harus dibatasi pada waktu-waktu yang disetujui oleh Direksi.
8. Galian
batuan dilaksanakan baik dengan peledakan atau lainnya sehingga sisi galian
harus ditinggalkan pada suatu kondisi yang aman dan sedapat mungkin serta
praktis. Batuan lepas atau mcnggantung yang dapat menjadi tidak stabil atau
merupakan suatu bahaya lainnya terhadap orang harus dibuang. Baik terjadi pada
galian batuan baru maupun lama.
3.2.2.2 Galian Untuk Struktur
1. Galian
untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton, pasangan batu atau
pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk memungkinkan pemasangan
yang layak dari bahan-bahan tersebut.
2. Skor,
turap dan "Cofferdam” atau tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus
dipasang untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi luar
acuan. ”Cofferdam” atau skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama
pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang bebas
yang diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Setiap
pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa untuk
menghindari kemungkinan setiap bagian bahan- bahan konstruksi yang baru
ditempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan yang diperlukan selama
penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya,
harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok terletak di luar acuan beton dan air
dipompa ke dalam drainase yang telah
ditetapkan.
3.2.2.3 Galian
Untuk Bahan-bahan Galian Tambahan
1. Lubang
galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari spesifikasi
2. Persetujuan
untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau untuk mengoperasikan yang
sudah ada harus diperoleh dari Direksi secara tertulis sebelum setiap operasi
galian tambahan dimulai.
3. Lubang
galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat mengganggu
drainase alam atau yang direncanakan.
4. Lubang
galian harus diratakan dan diberi drainase sedemikian rupa untuk mengalirkan
semua air permukaan ke gorong-gorong drainase tanpa ada genangan.
5. Tepi
suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki suatu
timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
3.2.2.4 Pengukurun
Galian
1. Pekerjaan
galian harus diukur sebagai pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik
meter dari bahan-bahan yang dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar
potongan melintang profil tanah yang disetujui sebelum galian dan garis
kelandaian serta ketinggian yang ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian
yang diselesaikan. Metoda perhitungan akan merupakan metoda luas ujung
rata-rata dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak
lebih dari 25 meter.
2. Pekerjaan
galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan pembayaran menurut seksi ini
akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-bahan yang digali disetujui
untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi dan diukur dan dibayar pada bab
lainnya dari spesifikasi
3. Pekerjaan
galian yang dilaksanakan untuk pemasangan pipa beton tidak akan diukur untuk
pembayaran, biaya dari pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan
penawaran.
4. Galian
yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang melintang yang
disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan ikatan pada timbunan
dan lerong yang ada, tidak akan termasuk dalam volume yang diukur untuk dibayar
kecuali di mana:
a. Kelebihan
galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak atau tidak sesuai
sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan batu-batuan dan bahan-bahan yang
keras seperti disyaratkan dalam Sub Bab sebelumnya.
b. Pekerjaan
tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang sebelumnya telah diterima
dan disetujui secara tertulis oleh Direksi.
5. Pekerjaan
galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan untuk konstruksi dari
lubang galian tambahan atau galian batuan di luar batas daerah konstruksi tidak
akan diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
3.3. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU BELAH
3.3.1 UMUM
3.3.1.1 Uraian
1. Pekerjaan
ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada gambar atau
seperti yang diperintahkan Direksi untuk dibuat dari pasangan batu belah. Pekerjaan
harus meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan pondasi dan
seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan
spesifikasi ini dan memenuhi garis, kotinggian, potongan dan dimensi seperti
yang ditunjukkan pada gambar atau sebagaimana diperlukan secara tertulis oleh
Direksi.
2. Umumnya,
pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti pondasi, tembok
penahan, gorong—gorong persegi, dan tembok kepala gorong-gorong besar yang
konstruksi pasangan batu ini dimaksud untuk menahan beban luar yang cukup besar
3.3.1.2 Toleransi
Dalam Ukuran
1. Sisi
muka dari masing-masing batu permukaan harus tidak berbeda dari profit
permukaan rata-rata pasangan adukan batu disekitarnya lebih dari 3 cm.
2. Untuk
pasangan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata yang dibentuk
deengan pasangan adukan batu harus tidak berbeda dari profil dasar yang dipersyaratkan
atau disetujui lebih dari 2 cm, juga tidak berbeda dari profit penampang yang
dipersyaratkan atau disetujui lebih dari 5 cm
3. Tebal
minimum dari setiap pekerjaan pasangan batu haruslah 10 cm
3.3.2 MATERIAL
3.3.2.1 Batu
1. Batu
harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis
atau lemah
2. Batu
harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama.
3. Terkecuali
diperintahkan lain oleh Direksi, batu harus memiliki ketebalan yang tidak
kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan
panjang yang tidak kurag dari satu setengah kali lebarnya.
3.3.2.2 Adukan
Adukan
haruslah adukan semen yang memenuhi kebutuhan dari Bab 6 dari
spesifikasi
ini.
3.3.2.3 Drainase
Porous
Material
untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk pekerjaan
pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari drainase porous.
3.3.3
PELAKSANAAN
3.3.3.1 Persiapan
Pondasi
1. Pondasi
untuk struktur pasangan batu kali harus disiapkan sesuai dengan syarat pada
pekerjaan tanah galian (cerucuk).
2. Terkecuali
disyaratkan lain atau ditunjukkan pada gambar, dasar pondasi untuk struktur
tembok penahan harus normal, atau bertangga yang juga normal terhadap muka dari
tembok. Untuk struktur lain dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horizontal.
3. Lapis
landasan yang dapat mengalihkan air dan kantung penyaring harus disediakan di
mana disyaratkan sesuai dengan syarat dalam drainase porous.
3.3.3.2 Pemasangan
Batu Belah
1. Landasan
dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan
pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada
sudut·sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan dari
batu yang berukuran sama.
2. Batu
harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus
dipasang sejajar dengan muka dari tembok dari yang terpasang
3. Batu
harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih
besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau
menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
3.3.3.3 Penempatan
Adukan
1. Sebelum
pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi, cukup waktu
untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenih. Landasan yang akan
menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan dan selanjutnya landasan dari
adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang sedang dipasang.
2. Tebal
dari adukan landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm – 5 cm dan harus
minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu yang
dipasang.
3. Banyaknya
adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi
sehingga batu hanya dipasang pada adukan segar yang belum mengeras. Bila batu
menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal maka harus
dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
3.3.3.4 Syarat
Untuk Lubang Suling dan Sambungan Untuk
Ekspansi
1. Tembok
dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang suling. Terkecuali ditunjukkan
lain pada gambar atau diperintahkan oleh direksi, lubang suling harus
ditempatkan berjarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu
lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
2. Dalam
Struktur panjang yang terus menerus seperti tembok penahan tanah, sambungan
ekspansi harus dibentuk pada jarak antara 20 m maksimal sambungan harus 30 mm
lebarnya dan haruslah setinggi tembok. Batu yang digunakan untuk pembentukan
sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang
bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas
3. Urugan
dibelakang sambungan ekspansi haruslah material drainase porous berbutir
kasar yang bergradasi baik yang dipilih
sehingga tanah yang ditahan tidak akan dapat dihanyutkan melaluinya, juga
material drainase porous tidak hanyut melalui sambungan
3.3.3.5 Pekerjaan
Akhir Pasangan Batu Belah
1. Sambungan pada sisi muka dari batu
harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan pekerjaan, tetapi tidak
menyelimuti batu, sewaktu pekerjaan berlangsung.
2. Terkecuali disyaratkan lain, bagian
puncak horizontal dari seluruh pasangan batu harus dibuat rapi dengan tambahan
dari lapis adukan setebal 2 cm, yang dikerjakan kepermukaan yang merata dengan
kemiringan yang akan menjamin perlindungan terhadap air hujan dan dengan sudut yang
dibulatkan. Lapisan tersebut harus dimasukkan kedalam dimensi yang disyaratkan
dari strukur.
3. Langsung setelah ditempatkan, dan
sewaktu adukan masih segar, seluruh batu muka harus dibersihkan dari kotoran
adukan.
4. Permukaan
yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan baton
dari spesifikasi ini.
3.4
PEKERJAAN
JALAN INSPEKSI
3.4.1 UMUM
3.4.1.1 Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan,
pengangkutan, penghamparan dan pemadatan bahan untuk pelaksanaan lapis pondasi
jalan dan suatu lapis permukaan sementara pada permukaan tanah dasar atau lapis
pondasi bawah yang telah disiapkan. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu,
pemecahan, pengayakan, pencampuran dan operasi-operasi lainnya yang diperlukan,
untuk memperoleh bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
3.4.1.2
Toleransi Dimensi
1.
Dimensi jalan inspeksi direncanakan
dcngan lebar jalan 4 m, dengan tebal lapisan sub base sebesar 30 cm dan dengan
lapisan base coarse setebal 20 cm dan tebal beton 15 cm.
2. Tebal minimum tidak
boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
3. Bila semua agregat yang lepas
dibuang, standar kerataan dan permukaan yang padat harus sedemikian rupa
sehingga tidak satu titikpun pada permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur
dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang dipasang sejaiar atau tegak lurus pada
sumbu jalan.
4. Ketidakrataan permukaan akhir tidak
bolah menyebabkan terjadinya kantong air.
5. Kecuali ditentukan lain oleh
Direksi, Pekerjaan atau diberikan secara detil dalam gambar, lapis pondasi
jalan tanpa penutup aspal harus dilaksanakan dengan lereng melintang atau
punggung jalan sabesar 2 % untuk daerah bukan superelevasi.
3.4.1.3 Standard
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Pedoman Perencanaan
:
Ø Pd.
T-14-2003 : Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen
Ø SNI
O3-1967-1990 : Metode Pengujian Batas
Cair dengan Alat
Ø SNI
03-1731-1989 : Pengujian lnsitu CBR
Ø SNI
O3-1966-1990 : Metode Pengujian Batas Plastis
Ø SNI
03-1973-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan
Beton
Ø SNI O3-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin
Ø SNI
03-6388-2000 : Spesifikasi Agregat Lapis Pondasi Bawah, Lapis Pondasi atas dan
lapis penutup
3.4.1.4 Pengajuan
Kesiapan Kerja
1. Kontraktor
harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal yang disebutkan di bawah ini
sedikitnya 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunan setiap bahan
untuk pertama kalinya sebagai lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal :
a. Dua
contoh masing—masing seberat 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi Pekerjaan
sebagai rujukan selama Periode Kontrak.
b. Pernyataan
perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk lapis pondasi
jalan tanpa penutup aspal, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang
membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam terpenuhi.
c. Pernyataan
perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran bahan untuk lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal
memenuhi ketentuan.
2.
Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan dalam
bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan hasil pengukuran permukaan dan data
survei yang menyatakan bahwa toleransi permukaan dan tebal yang disyaratkan
3.4.1.5 Cuaca
Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis pondasi agregat jalan tanpa penutup
aspal tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau juga bila kadar air bahan
tidak memenuhi.
3.4.2 BAHAN
1. Sumber
Material
Material
lapis pondasi jalan harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan
bahan dari spesifikasi ini (sesuai dengan gambar perencanaan).
2. Dimensi
Dimensi
agregat yang akan digunakan dalam pembuatan jalan adalah pada lapis pondasi
bawah/sub base berupa batu pecah dengan dimensi 15-20 cm sedangkan pada lapisan
pondasi atasl base coarse berupa agregat kelas B.
3. Lapis
Permukaan Jalan Beton
Spesifikasi
lapis permukaan jalan beton adalah beton dengan mutu K-225, dan disyaratkan
merupakan beton ready mix.
4. Ketentuan
Tanah Dasar
Daya
dukung tanah dasar ditentukan dengan pengujian CBR insitu (CBR minimum 5%),
sesuai dengan SNI 03-1731-1989 atau CBR laboratorium sesuai dengan SNI 03-1744-1989.
5. Ketentuan
Pondasi Bawah
Bahan
pondasi bawah diencanakan dari material bahan berbutir. Lapis pondasi bawah perlu
diperlebar sampai 60 cm diluar tepi perkerasan beton semen. Untuk tanah
ekspansif perlu pertimbangan khusus perihal jenis dan penentuan lebar lapisan
pondasi dengan memperhitungkan tegangan pengembangan yang mungkin timbul. Tebal
lapisan pondasi minimum 10 cm yang paling sedikit mempunyai mutu sesuai dengan
SNI No. 03-6388-2000 dan ASSHTO M-155 serta SNI 03-1743-1989.
Material
berbutir tanpa pengikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI-03-6388-2000.
Persyaratan dan gradasi pondasi bawah harus sesuai dengan kelas B. Sebelum
pekerjaan dimulai, bahan pondasi bawah harus diuji gradasinya dan harus
memenuhi spesifikasi bahan untuk pondasi bawah, dengan penyimpangan ijin 3% -
5%. Ketebalan minimum lapis pondasi bawah untuk tanah dasar dengan CBR minimum
5% adalah 15 cm.
3.4.3
PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI JALAN
1. Penyiapan
Formasi
Kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaaan, penyiapan drainase, tanah dasar dan
lapis pondasi bawah harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan
dari rencana lokasi akhir penghamparan lapis pondasi jalan.
2. Pengiriman
Bahan
Jika
lapis pondasi jalan tanpa dipasok sebagai bahan yang dicampur lebih dahulu,
bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai dengan ketentuan. Bilamana agregat
dikirim dalam bentuk dua atau tiga komponen, setiap komponen harus dlkirim
sesuai dengan ketentuan, kecuali jlka komponen itu harus dikirim dalam keadaan
kering.
Tebal
padat minimum tidak boleh kurang dari dua kali ukuran agregat
maksimum.
Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 20 cm kecuali ditentukan lain atau
disetujui Direksi Pekerjaan .
3. Agregat
Lapis Pondasi Jalan Yang Dicampur di Tempat
Bila
bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan sebagai salah
satu komponen Lapis Pondasi Jalan, lokasi-lokasi tertentu yang bahannya agak
basah atau mutunya kurang baik harus digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti
dengan bahan badan jalan dari lokasi lain yang bermutu sama atau lebih baik.
Seluruh badan jalan yang padat harus digaru sampai mencapai kedalaman yang
seragam. Bilamana tidak disebutkan lain maka penggaruan yang harus dihitung
sedemikian hingga menghasilkan proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk
campuran lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan jalan harus
dikeringkan seluruhnya dan kemudian dicampur sampai seluruh lokasi itu merata
secara memanjang dan melintang.
Komponen
bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang sama di seluruh
lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru pertanian, cakram
bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk mencampur seluruh tebal
bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif, setumpukan kecil bahan yang menerus
pada panampang melintang yang seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana
labar jalan tetap. Seluruh kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari
sisi jalan yang satu ke yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata,
kemudian dihampar dengan ketebalan yang sama.
Pancampuran
di tempat hanya diijinkan bila kondisi panas dan cuaca panas diharapkan
berlangsung sampai pekerjaan selesai.
4. Pemadatan
Lapis Pondasi
Segera
setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan seluruhnya
dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan.
Pembentukan
akhir permukaan lapis pondasi bawah harus dilaksanakan paling sedikit setelah
dua lintasan pemadatan melintasi seluruh lokasi tersebut.
Selama
pemasangan, pembentukan dan pemadatan Lapis Pondasi Jalan, agregat harus dipertahankan
dalam keadaan lembab dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga
bahan halus yang berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan
selesai, kontraktor harus membuang setiap agregat yang terlalu basah sehingga
tidak merusak tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan
menunjukkan tanda-tanda agak bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau
diperbaiki.
Operasi
penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
berangsur-angsur
menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada tempat
ber"superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah menuju
ke bagian yang tinggi.
Bahan
sepanjang kerb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau oleh mesin
gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat mekanis.
Pemadatan
harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan menjadi suatu
permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta semua bekas jejak roda
mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan stabil harus diperoleh
dalam penggilasan akibat saling mengunci antar agregat dengan rapat.
Penambahan
abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada saat
pemadatan tahap akhir dapat diijinkan agar dapat meningkatkan pengikatan pada
lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar terlalu tebal
sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
3.4.4 PENGUJIAN
Jumlah
data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu bahan
akan ditentukan Direksi Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian yang
disyaratkan, paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang
diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan yang mungkin
terdapat dalam sumber bahan tersebut.
Setelah
persetujuan atas mutu bahan untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal yang
diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana menurut
pendapat Direksi Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada sumber
bahan atau pada metcde produksinya.
Suatu
program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan untuk
memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa kelokasi pekerjaan. Pengujian
lebih lanjut harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000
meter kubik bahan yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit lima
(5) pengujian Indeks Plastisitas dan lima (5) pengujian gradasi.
3.4.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Metode
Pengukuran
Lapis
Pondasi Jalan harus diukur menurut jumlah meter kubik bahan padat yang diperlukan,
selesai di tempat dan diterima Direksi Pekerjaan. Volume yang diukur harus
berdasarkan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar bilamana tebal
yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui
Direksi Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya
diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
Pada
Lapis Pondasi Jalan dimana tebal lapis pondasi yang ditetapkan atau disetujui
tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi terdiri dari sebagian bahan
pada jalan lama yang dikerjakan kembali, volume untuk pembayaran haruslah
berdasarkan volume padat dari bahan baru yang dihampar, dihitung dari penampang
melintang yang diambil oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan dimulai.
2. Pengukuran
Pekerjaan Perbaikan
Bilamana
perbaikan pada Lapis Pondasi Jalan yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan Direksi Pekerjaan, kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
sama dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat diterima.
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau
kuantitas tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.
Bilamana
penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum
pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk penambahan air atau
pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk
memperoleh kadar air yang memenuhi ketentuan
3. Dasar
Pembayaran
Kuantitas
yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing mata pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan terdapat dalam daftar kuantitas dan harga, dimana harga
dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan,
penyiapan lapis dasar (cut-offlayer), penggunaan lapis permukaan sementara pada
permukaan yang sudah selesai, dan semua biaya Iain-lain yang diperlukan atau
lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan ini.
3.5
PEKERJAAN
DRAINASE
3.5.1
UMUM
3.5.1.1 Lingkup
Pekerjaan
Pekerjaan
drainase yang dimaksud adalah pemasangan instalasi drainase dan perlengkapannya
y.ang meliputi penyediaan dan pemasangan berupa:
1. Saluran
Drainase Hujan (Jalan)
Saluran
drainase disesuaikan dengan ketinggian dan luasan permukaan jalan/tanah supaya
air hujan mengalir secara gravitasi dengan baik.
Penampang
drainase yang digunakan adalah berbentuk persegi panjang, terbuat dari pasangan
batu belah dengan lebar dasar bersih dan tinggi bervariasi sesuai kebutuhan
yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
2. Curb
Inlet Dan Catch Pit It
Curb
inlet untuk menangkap air hujan dari jalan ke saluran drainase sedangkan catch
pit untuk menangkap pasir dan kotoran lain yang terikut air hujan dari jalan ke
drainase.
3. Bak
kontrol
Bak
kontrol untuk menjaga benturan aliran air hujan dari berbagai arah sehingga
arus air setelah bak kontrol kembali normal.
4. Gorong-gorong
Gorong-gorong
dibawah jalan untuk menghindari lapisan-lapisan jalan.
5. Lain-lain
Yang
dimaksud adalah lain-lain pekerjaan yang berkaitan sehubungan dengan pekerjaan
drainase, maupun berkaitan dengan keadaan di lapangan.
3.5.1.2 Gambar-Gambar
1. Kontraktor
wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop Drawing). Gambar
ini harus disetujui oleh Direksi.
2. Gambar
kerja & gambar detail untuk seluruhu pekerjaan harus selalu berada di lapangan
setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan
perubahan-perubahan terakhir.
3. Ukuran
pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam gambar kerja dan
detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam
keadaan jadi oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanaun ukuran-ukuran
harus diperhitungkan sebagai ukuran efektif.
4. Kontraktor
membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya terpasang (as built drawings).
3.5.2
PERSYARATAN
MATERIAL
1. Kontraktor
diharuskan:
a. Mengirimkan
ccntoh bahan yang akan digunakan.
b. Menyerahkan brosur dan gambar detail
peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan pemesanan untuk dlsetujui
Direksi.
c. Meyediakan peralatan yang baik untuk
pelaksanaan seperti water pas, water pump, pipe cutters dan lain-lain.
2. Apabila
ternyata Direksi meragukan kualltas bahan atau alat tertentu, maka bahan
tersebut akan dikirimkan ke laboratorium penyelidikan bahan atas biaya kontraktor
dan alat dimaksud harus segera diganti.
3. Bahan
yang dinyatakan tidak baik oleh Direksi di lapangan pekerjaan, maka Kontraktor
harus menyingkirkan bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka 3 (tiga) hari.
4. Saluran
drainase
a. Saluran drainase dibuat dari
pasangan batu belah/kali sesuai dengan gambar kerja.
b. Pembuatan
saluran drainase harus diperhatikan kemiringan saluran minimal 0,2 %.
5. Gorong-gorong
.
Gorong-gcrong
yang memotong dibawah permukaan jalan dibuat dari konstruksi beton dengan
ukuran sesuai dengan gambar kerja.
3.5.3
PERSYARATAN
PELAKSANAAN
3.5.3.1 Pekerjaan
Galian Tanah
1. Galian
tanah dilaksanakan untuk semua pemasangan sistem drainase.
2. Pedoman
yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas
permukaan saluran sampai
kepermukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir dibawah saluran
galian dinyatakan selesai setelah diperiksa dan disetujui.
3. Hal-hal
yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Direksi
tidak menerima adanya tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
4. Penggalian
tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti pula
dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara- cara yang disebut
dalam bagian lain spesifikasi ini.
5. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah
ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan dalam buku spesifikasi ini .
3.5.3.2 Pekerjaan
Urugan Tanah
1. Pekerjaan
urugan tanah harus sesuai dengan syara-syarat yang telah
ditentukan
dalam buku spesifikasi ini.
2. Pemasangan pipa di dalam tanah harus
tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang tercantum pada
spesifikasi ini.
3. Urugan tanah untuk pemasangan pipa,
baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir keliling pipa yang dipasang telah
selesai, dan harus minta persetujuan Direksi terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan.
3.5.3.3 Pekerjaan
Urugan Pasir
1. Pekerjaan
urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Urugan
pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal 10 cm, khusus pipa
yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan tebal 10 cm dan di
atasnya dilindungi dengan plat beton bertulang.
3.5.3.4 Adukan
Semen
Adukan
semen yang digunakan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam buku spesifikasi ini.
3.5.3.5 Pasangan
Batu Belah/Kali
Pekerjaan
pasangan batu belah/kali harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam buku spesifikasi ini.
3.5.3.6 Pekerjaan Beton
Pekerjaan
beton yang digunakan hams sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam buku spesifikasi ini Grill
1. Bila
diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan, grill dipasang dengan maksud untuk
mencegah air dari jalan agar tidak masuk ke bagian yang lebih rendah terutama
pada jalan masuk ke kapling.
2. Konstruksi
grill menggunakan baja canal ukuran 75x40x5x7, dengan mutu baja BJ-41 yang dilas satu sama lain sesuai gambar rencana.
3.5.4
PENGUJIAN
(TESTING)
1. Semua
penguiian harus disaksikan oleh Direksi dengan memberitahukan paling lambat 5
(lima) hari dimuka, secara tertulis.
2. Semua
peralatan, tenaga ahli, tenaga terlatih harus disediakan oleh kontraktor untuk
keperluan pengujian.
3. Pengujian
harus dilakukan pada semua sistem drainase pemipaan dan saluran apakah aliran
secara gravitasi berjalan baik.
4. Saluran/pipa yang akan terpasang
tersembunyi/didalam tanah harus diuji sebelum ditutup.
5. Semua
sistem kontrol harus diuji keberhasilan kerjanya.
6. Semua
hasil pengujian harus discrahkan untuk disetujui oleh Direksi.
3.6 PEKERJAAN
BETON
3.6.1 Umum
3.6.1.1.
Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup
pekerjaan beton adalah :
1. Semua pekerjaan beton tidak bertulang, seperti pengisi
lubang, lantai kerja, dan lain-lain.
2. Semua pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan konstruksi
bangunan, Semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum, selama dan sesudah
pengecoran termasuk pembuatan
cetakan, penulangan, pembuatan
dan pemasangan spacer, pengecoran, pembongkaran cetakan, pembuatan benda
uji serta pengetesan mutu beton, persiapan dan pemasangan penulangan stek-stek.
3.6.1.2 Persyaratan Umum
1.
Pedoman Pelaksanaan
Kecuali ditentukan lain dalam
persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut:
·
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971) - NI-2.
·
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) -NI-3.
·
Mutu dan cara Uji Agregat Beton (511 0052-80).
·
Standar Konstruksi Bangunan Indonesia- 1.4.53.1989-UDO:693:5 dari Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
·
Peraturan
Portland Cement Indonesia 1972 (N I-8).
·
ASTM C-I
50 "Specification for Portland Cement".
·
ASTM C-33
" Standard Specification for Concrete Aggregates".
·
"American
Society for Testing and Materials (ASTM)"
·
"American Concrete Institute (ACI-318)".
·
DIN 1048
Peraturan-peraturan yang diperlukan
harus disediakan Kontraktor di"site".
2.
Peraturan-peraturan dari luar negeri seperti ACI code, JIS,
BS, dsb. dapat digunakan sepanjang hal-hal yang diatur tidak terdapat di dalam
peraturan Indonesia.
3.
Kualitas campuran beton struktural minimum harus mempunyai
memenuhi mutu K-225 berdasarkan pengujian tekan pada benda uji silinder.
3.6.2. BAHAN-BAHAN
3.6.2.1
Portland Cement
1.
Semen yang digunakan harus semen Portland jenis I atau II
atau V yang memenuhi Standard Semen Indonesia (NI-8-1964) dan ASTM C-150.
2.
Semen harus disimpan ditempat yang terlindung dari cuaca
luar, kelembaban dan air, serta dijaga jangan sampai terjadi kontaminasi. Penyimpanan semen harus mengikuti
ketentuan-ketentuan material saat ini dalam PBI 1971.
3.
Semen harus disimpan dengan teratur dan rapi sesuai urutan
kedatangannya dan pemakaiannya harus diusahakan sesuai dengan urutan
kedatangannya sehingga tidak ada semen yang terlalu lama penyimpanannya.
4.
Umur semen yang akan digunakan tidak boleh lebih dan 2 bulan.
5.
Semen yang telah menggumpal tidak boleh digunakan.
6.
Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan agar cukup
banyak untuk menghindarkan kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh
keterlambatan pengiriman.
7.
Harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban pada semen
yang sedang dalam pengangkutan atau pun penyimpanan.
8.
Kadar alkali maksimum 0,40%.
3.6.2.2 Agregat
1.
Agregat beton dapat berupa agregat hasil desintegrasi alami
atau buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu, tetapi agregat
tersebut harus memenuhi test, standard laboratorium dan mempunyai gradasi yang
memenuhi persyaratan ASTM 0-33. Agregat kasar harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat
(tidak porous). Selain itu, agregat beton yang digunakan haruslah bersih,
uncoated, keras dan terbebas dan lumpur, garam, partikel pipih dan
material-material merusak lainnya seperti alkali, organik dan bahan-bahan lunak
& ekspansif.
2.
Agregat beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan PB
1971 0052-80, dan ASTM C-33 seperti:
- Agregat halus harus memenuhi persyaratan:
·
Modulus kehalusan =
2,3 - 3,1
·
Kotoran organik ≤
no.3
·
Kadar lumpur <
3%
·
Kekerasan < 2,2
·
Kekekalan (Na2 SQ4) (5 siklus) < 12%
·
Peresapan (Absorpsi) <
5%
·
Tidak bersifat reaktif terhadap alkali.
- Agregat kasar harus memenuhi persyaratan:
·
Kadar lumpur <
1%
·
Kandungan butiran pipih < 20%
·
Abrasi Los Angeles <
40%
·
Kekekalan (Na2 SO4) (5 siklus) < 12%
·
Peresapan (Absorpsi) <
5%
·
Tidak bersifat reaktif terhadap alkali.
3.
Sumber-sumber pengambilan agregat terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus menyediakan sample
agregat seberat 25 kg untuk setiap ukuran dari sumber pengambilan agregat yang
akan digunakan untuk disetujui Pengawas. Jika Pengawas memandang perlu untuk
mengadakan pemeriksaan di laboratorium, maka pemeriksaan tersebut sudah harus
diperhitungkan di dalam penawaran.
4.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 20 mm
dan sesuai dengan ASTM Grade Size #67 (19,0 sampai 4,75 mm).
5.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dari
bebas dan bahan-bahan organik, tanah lempung dan sebagainya.
3.6.2.3 Air
Air
yang digunakan harus air tawar yang bersih, segar dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali, garam, dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat
menurunkan mutu pekerjaan dan sesuai dengan pasal 3.6 P81 1971 dan pasal 9 PUBI
- 1982. Apabila dipandang perlu, Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya
air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
3.6.2.4 Baja Tulangan
1.
Besi beton harus bebas dari karat, sisik, oli, gemuk dan
kotoran-kotoran lain yang dapat mengurangi lekatannya pada beton dan harus
memenuhi persyaratan dalam PBI 1971. Kecuali ditentukan lain dalam gambar,
digunakan besi ulir denga fy = 400 MPa untuk diameter tulangan > 13 mm dan
fy = 240 MPa untuk diameter tulangan 12 mm.
2.
Baja tulangan harus mempunyai tanda standard SII dengan
ukuran sesuai dengan dokumen lelang.
3.
Kontraktor harus memberikan copy sertifikat dari pabrik
mengenai kekuatan dan ukuran baja tulangan.
4.
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta,
maka disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada/dimintakan
sertifikat dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik
minimum masing-masing 2 (dua) contoh percobaan (stress strain) dan pelengkung
untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada laboratorium-laboratorium
yang disetujui oleh Pengawas.
3.6.2.5 Admixture
1.
Untuk setiap penggunaan admixture yang dianggap perlu,
Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pengawas mengenai
hal tersebut.
2.
Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data
bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko- resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu.
3.
Admixture yang mengandung unsur clorida, flourida, ion
sulfide, ion nitrat dan unsur-unsur lainnya yang dapat merusak bahan-bahan
beton dan tulangan baja tidak boleh digunakan pada pekerjaan ini.
4.
High-range water-reducing, jika diijinkan untuk digunakan,
harus sesuai dengan persyaratan ASTM C494 type F atau G.
3.6.3
PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan
untuk membuat mix design dari sebagian jumlah bahan untuk beton yang sudah
memenuhi persyaratan dengan pelaksanaannya mengikuti Standar Konstruksi
Bangunan Indonesia l.4.5.3.1989-UDC:693.5.
2.
Perbandingan antar agregat halus dan agregat kasar tergantung
dari gradasi, tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin
yang apabila dikombinasikan dengan semen akan menghasilkan adukan yang dapat
mengisi rongga-rongga antara agregat-agregat yang berbutir kasar tersebut dan
cukup tersisa untuk membentuk permukaan/finishing yang halus.
3.
Untuk mencapai kekuatan beton yang optimum dan awet, maka
jumlah air yang dipakai hendaknya sesedikit mungkin tetapi konsistensi beton
masih cukup mudah untuk dikerjakan dan mempunyai konsistensi yang cukup sesuai
dengan keperluannya.
4.
Baja pada Beton
a.
Semua baja tulangan yang didesain sebagai tulangan praktis
dan tidak tercantum pada gambar, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi
pekerjaan ini, harus diadakan pelaksanaannya.
b.
Pemasangan dan pengikatan dari baja yang tertanam dalam beton
dilakukan pada keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran
berlangsung.
c.
Kontraktor harus membuat detail shop drawing dengan skala,
untuk disetujui oleh Pengawas dalam pelaksanaannya.
d.
Semua baja pada pekerjaan ini permukaannya harus bersih dari
larutan-larutan, bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat
pengurangan ikatan antara beton dan baja.
5.
Benda Uji
Selama
pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji setiap 5 m3 beton dengan
minimum 1 benda uji setiap hari sesuai dengan Standar Konstruksi Bangunan
Indonesia 1.4.5.3.1989-UDC:693.5 dan diberi tanggal dan nomor urut yang
menerus. Pengambilan benda uji dilakukan atas persetujuan Pengawas.
Selain
itu juga harus disiapkan benda-benda uji kontrol untuk setiap 5 m3 beton dengan
minimum 1 benda uji setiap hari untuk pengujian permeabilitas beton yang
dilakukan sesuai dengan persyaratan DIN 1048.
6.
Persiapan Pengecoran
a.
Kontraktor harus menyerahkan rencana konstruksi acuan dan
perancah kepada Pengawas untuk memperoleh
persetujuannya. Pelaksanaan pembuatan Bangunan acuan dan perancah tidak
diperkenankan sebelum gambar rencana bangunan pembentuk disetujui Pengawas.
b.
Acuan adalah konstruksi cetakan yang dilapisi Tegofilm dan
hanya boleh digunakan 2 kali yang digunakan untuk membentuk beton muda yaitu
sebelum beton mencapai kekuatan yang disyaratkan dan sebelum mendapat bentuknya
yang permanen, agar apabila telah mengeras struktur beton mencapai dimensi dan
kedudukan seperti yang tercantum pada gambar perencanaan. Sedangkan perancah
adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton muda yang digunakan sampai
beton mencapai kekuatan yang disyaratkan. Segala biaya yang diperlukan
sehubungan dengan perencanaan bangunan acuan dan perancah dan pelaksanaanya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c.
Konstruksi acuan harus cukup kuat untuk menahan beban mati
dan beban hidup yang bekerja, tekanan beton dalam keadaan basah dan
getaran-getaran, tanpa mengalami distorsi. Perancah harus direncanakan dan
dibuat dari material padat seperti kayu terentang, baja atau beton cetak yang
bermutu baik dan tidak mudah lapuk yang ditopang dan diberi pengaku ikatan
secukupnya agar posisi dan bentuknya tidak mengalami perubahan baik sebelum
maupun setelah pengecoran. Spesifikasi kayu acuan harus sesuai dengan Standar
Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI) 1.4.53.1989-UDC: 693.5. Pemakaian bahan
bambu tidak diperbolehkan. Perancah harus dibuat di atas pondasi yang kuat dan
kokoh sehingga terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan
d.
Cetakan dari Multiplex 12 mm harus datar dan tegak lurus,
cetakan tidak bergetar, tidak bocor dan kokoh, sehingga kedudukan dan bentuknya
tetap, tidak bergetar maupun bergeser pada waktu beton dicor dan setelah
selesai pengecoran tetap mudah dibongkar. Sebelum pengecoran dilaksanakan,
semua cetakan beton harus bersih dari segala material yang bisa mengurangi mutu
dan kekuatan beton. Cetakan yang sudah pernah dipakai harus dicuci dan
dikeringkan terlebih dahulu. Sebelum dicor harus dilapisi dengan "Form
Oil". Pekerjaan ini harus dilaksanakan setiap kali sebelum pengecoran dilakukan.
e.
Semua sambungan pada acuan harus rapat untuk mencegah
kebocoran adukan dan terbentuknya bekas sambungan dan sarang- sarang agregat
pada permukaan beton.
f.
Pekerjaan pengecoran tidak dapat dimulai sebelum rencana
tahap-tahap, cara-¬cara dan persiapan pengecoran mendapat persetujuan Pengawas.
7.
Pengecoran Beton
a.
Perbandingan adukan harus sesuai hasil percobaan dan
persyaratan yang diminta dan angka perbandingan adukan tersebut harus
menyatakan takaran dalam satuan isi yang dilaksanakan dalam keadaan kering
tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat dengan baik, kuat dan harus
mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
b.
Pengadukan bahan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk
sekurang-kurangnya 1,5 menit setelah semua bahan beton sesuai persyaratan mulai
diaduk.
c.
Adukan beton tersebut sudah harus terpakai dalam waktu 1 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik,
jangka waktu tersebut bisa diperpanjang satu jam. Adukan beton tersebut harus
dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan secara kontinyu sampai mencapai
syarat-syarat pelaksanaan yang disetujui Pengawas.
d.
Supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk
selama pengecoran harus digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus
ditanam tegak lurus, tidak boleh lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk
tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh kena langsung baik pada baja tulangan maupun
cetakan.
e.
Harus dihindari terjadinya pemisahan material (segregation)
pada saat pengecoran dan terjadinya
perubahan letak tulangan.
f.
Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya
harus selalu bersih dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan
beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dan ketinggian lebih dari 1.00 meter.
g.
Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu
diperiksa sehingga bisa menghasilkan bentuk permukaan serta ketinggian yang
dibutuhkan sesuai dengan gambar kerja.
h.
Pengecoran yang Terhenti apabila pengecoran beton terhenti
pada daerah yang tidak direncanakan sebagai pemberhentian pengecoran, misalkan
akibat terjadinya kerusakan pada peralatan pengecoran. Maka pengecoran
selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai
berikut:
·
Pengecoran selanjutnya dapat langsung dilakukan jika tidak
melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran.
·
Apabila pengecoran selanjutnya ternyata dilaksanakan pada
waktu melebihi 2 jam dari saat penghentian pengecoran, maka daerah pengecoran
yang terhenti tersebut harus diperlakukan sebagai siar dilatasi. Permukaan
beton pada daerah pengecoran yang terhenti harus dibobok minimal 5 cm sehingga
membentuk bidang yang kasar. Permukaan beton tersebut kemudian diberi bahan
bonding agent seperti EMAGG atau yang setara dan yang dapat menjamin
kontinuitas adukan beton lama dengan beton baru.
i.
Selama dan sesudah pengecoran, beton harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat (vibrators) mekanis.
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang cukup untuk mengangkut dan
menuangkan beton dengan konsistensi yang cukup sehingga dapat diperoleh beton
padat tanpa perlu menggetarkan/memadatkannya secara berlebihan. Ketelitian dalam proses pemadatan harus
benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi rongga-rongga dan pengantongan
udara pada beton yang sedang dipadatkan dan jangan sampai terjadi perubahan
posisi tulangan baja selama pemadatan. Pemadatan/penggetaran dilakukan dalam
waktu tidak terlalu lama sehingga tidak terjadi pemisahan bahan (segregation)
beton. Pelaksanaan pemadatan/penggetaran ini harus dilaksanakan oleh
pekerja-pekerja yang telah berpengalaman dan dilaksanakan sesuai dengan
pengarahan dan petunjuk Pengawas.
j.
Pemadatan dilakukan dengan internal vibrator yang harus dapat
memberikan 6000 getaran/menit bila dimasukkan ke dalam adukan beton dengan
slump 6 cm dan akan memberikan daerah yang kelihatan bergetar dalam radius
tidak kurang dari 46 cm. Alat penggetar harus dimasukkan searah dengan as
memanjangnya. Tidak diperkenankan untuk menggetarkan beton yang telah mengalami
"initial set" dan jangan sampai alat penggetar menumpu pada tulangan baja.
Tidak diperkenankan pula melakukan penggetaran untuk maksud mengalirkan
adukan beton.
8.
Penyelesaian Permukaan Beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton
harus rata, lurus, tidak tampak bagian-bagian yang keropos, melendut atau
bagian-bagian yang membekas pada permukaannya. Ujung-ujung atau sudut-sudut
harus berbentuk penuh dan tajam.
9.
Pengiriman dan Penyimpanan Bahan-bahan
a.
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus
sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b.
Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,
tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera setelah
diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh
cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus
dalam keadaan baik (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras,
bagian tersebut harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan
jumlahnya tidak boleh lebih dari 10% berat. Jika ada bagian yang tidak dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak melebihi dari 5% berat
dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen pengganti yang baik dalam
jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta
harus tetap terjamin.
c.
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan
menggunakan bantalan¬bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing
lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
d.
Agregat-agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup
terpisah menurut jenis dari gradasinya serta harus beralaskan lantai beton
ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
e.
Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan kepada Pengawas "Certificate Test" dari bahan-bahan besi
dan Portland Cement dari produsen/pabrik.
3.6.4.
KUALITAS BETON
1.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah
K-250.
Beton yang digunakan harus mempunyai
tingkat kekedapan yang tinggi. Nilai penetrasi air yang dijinkan yang merupakan
indikator tingkat kekedapan beton adalah 30 mm, sebagaimana yang disyaratkan
oleh DIN 1048.
2.
Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pelaksanaan ditempat lain
atau dengan mengadakan trial mixes di laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas.
3.
Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut
ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 3.5. Kontraktor harus membuat
laporan tertulis atas data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh
Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.
4.
Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan Pengawas.
5.
Kontraktor harus membuat laporan terlulis atas data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan nilai karakteristiknya.
6.
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump.
Nilai slump yang
dijinkan berdasarkan jenis konstruksi yang akan dilaksanakan adalah minimum 5
cm dan maksimum 15 cm.
Persiapan dan
cara-cara pelaksanaan pemeriksaan slump harus sesuai dengan pasal 4.4.1 PBI 1971.
7. Perawatan silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir
basah atau ditutupi karung-karung basah tapi tidak tergenang air, selama 7
(tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
8.
Untuk
pengendalian mutu beton, maka digunakan juga pembuatan silinder percobaan untuk
umur 3, 7, 14, atau 21 hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh kurang
dari nilai yang tercantum pada tabel di bawah ini. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji
tidak memberikan angka kekuatan yang diminta maka harus dilakukan pengujian
beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditetapkan dalam pasal 4.7.4 SKB
1-1.4.53.1 989-U DC:693.5 mengenai penyelidikan hasil uji dengan kekuatan
rendah.
Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada
Berbagai Umur Terhadap Kekuatan Tekan Beton Umur 28 Hari
|
||||
Umur
Beton (Hari)
|
3
|
7
|
14
|
21
|
Rasio Kuat Tekan Terhadap Kuat Tekan
Umur 28 Hari
|
0.45
|
0.65
|
0.88
|
0.95
|
9. Penyampaian beton (adukan) dan mixer ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton.
10. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan
beton.
11. Pemeriksaan Mutu Beton:
Persiapan,
cara-cara pembuatan, penyimpanan dan pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan pada bab 4 PB 1971.
12. Penerimaan Hasil Pekerjaan Beton:
Pekerjaan beton dapat diterima setelah
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi teknik dan gambar
perencanaan telah dipenuhi seluruhnya dan umur beton telah mencapai 28 hari.
Kriteria penerimaan hasil pekerjaan beton ditentukan berdasarkan PBI 1971
Apabila hasil pemeriksaan benda-benda
uji menunjukkan kekurangan kekuatan beton hasil pekerjaan yang tidak melebihi
10% dari kekuatan beton yang disyaratkan, maka hasil pekerjaan ini dapat
diterima oleh Pengawas. Atau diambil tindakan-tindakan sesuai dengan pasal 4.8
PBI 1971. Penyimpangan hasil pelaksanaan terhadap spesifikasi teknis, gambar
perencanaan atau petunjuk Pengawas dapat menyebabkan hasil pekerjaan tersebut
dibongkar dan diperbarui kembali sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan
dalam persyaratan dokumen kontrak.
3.6.5.
SIAR-SIAR KONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN ACUAN
Pembongkaran
acuan dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain
dalam gambar. harus mengikuti pasal 5.8. dan 6.5. dan SKBI- I.4.53.1989-UDC:693.5.
Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh
Pengawas.
Cetakan
(acuan) beton dapat dibongkar jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut:
·
Bagian sisi balok : 72 jam
·
Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
·
Balok dengan beban konstruksi : 12
hari
·
Pelat lantai /atap : 12
hari
Dengan
persetujuan Pengawas, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal dengan syarat
benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan sebenarnya telah mencapai
kekuatan 80% dari kekuatan pada umur 28 hari.
3.6.6.
PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
1.
Adukan beton harus dilindungi dari panas yang berlebihan atau
pengeringan yang terlalu dini akibat penguapan air yang berlebihan. Untuk
daerah yang berangin kencang, harus dibuat pelindung angin sesuai dengan
pengarahan dari Pengawas sehingga kehilangan kadar air dalam beton selama masa
perawatan seminimal mungkin.
2.
Beton yang baru selesai dicor harus dilindungi terhadap hujan,
panas matahari
3.
serta kerusakan-kerusakan, lain yang dapat disebabkan
beban-beban pelaksanaan sampai beton mencapai kekerasan dan kekuatan
sebagaimana disyaratkan.
4.
Permukaan beton harus dilindungi terus menerus setelah
pengecoran, dengan cara menutupnya dengan karung-karung basah, pasir basah atau
digenangi dengan air selama kurang lebih 7 hari setelah pengecoran
5.
Cara lain untuk melindungi dan merawat beton harus mendapat
persetujuan Pengawas dan sesuai dengan PBI 1971.
3.6.7.
PENOLAKAN HASIL PEKERJAAN BETON
Pengawas
berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran hasil pekerjaan beton jika
pekerjaan beton tersebut menunjukkan hasil-hasil sebagai berikut :
1.
Porous, segregasi atau berlubang-lubang.
2.
Construction joints dibuat pada lokasi maupun cara-cara yang
tidak sesuai dengan rencana.
3.
Letak/posisi tulangan baja bergeser (tidak sesuai dengan
rencana) selama dan setelah pengecoran.
4.
Penyimpangan-penyimpangan hasil pelaksanaan sudah di luar
batas toleransi yang dapat diberikan sesuai dengan spesifikasi teknis ini.
5.
Permukaan finishing tidak dapat memenuhi persyaratan.
6.
Hasil pemeriksaan mutu beton maupun tindakan
penanggulangannya tidak dapat memenuhi persyaratan pada PB 1971 (N I-2).
7.
Hasil pekerjaan tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi
teknis ini.
3.6.8.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi yang diberikan. Kehadiran Pengawas selaku Pemberi Tugas atau
Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasihat
tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
2.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau
tukang-tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya. Semua
pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standar
yang umum berlaku. Apabila Pengawas memandang perlu, Kontraktor dapat meminta
nasihat-nasihat dan tenaga ahli yang ditunjuk Pengawas atas beban Kontraktor.
3.6.9.
PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
1.
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Pengawas.
2.
Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk
menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor
3.
Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur, pecah/retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan yang
lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
3.6.10 PEMBERSIHAN
Jangan
dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus dilakukan
secara baik dan teratur.
3.6.11 CONTOH
MATERIAL YANG HARUS DISEDIAKAN
1.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh material: Koral, split, pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
2.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
3.
Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan
contoh-contoh yang telah disetujui di bangsal Pengawas.